Belasan Angkutan Online & Guide Liar Terjaring Razia Petugas Gabungan
Selasa, 04 Oktober 2016
Baliberkarya.com
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Badung. Meski Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang waktu sosiasilasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permen) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau taksi berbasis online selama enam bulan ke depan, namun tidak menyurutkan niat petugas Dinas Perhubungan Bali untuk menegakkan aturan yang ada.
Kabid Perhubungan Darat Dishub Bali, Drs. Nengah Dawan Arya, MM menyatakan meski pihak Kemenhub memperpanjang masa sosiasilasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permen) Nomor 32 Tahun 2016, namun Pemprop Bali akan tetap memberlakukan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali No.551/2783/ DPIK tanggal 26 Februari 2016 melarang Operasional angkutan aplikasi online Taksi Uber, GrabCar dan GoCar di Bali.
Pemberlakuan SK Gubernur Bali itu Dawan buktikan dengan kembali gencar melakukan razia angkutan online baik GrabCar, Uber, maupun GoCar di Bali. Kali ini, petugas gabungan dari Dishub Propinsi Bali, Dishub Badung, Polisi Polsek Kuta Selatan, dan Satpol PP Provinsi Bali yang menggelar operasi gabungan menjaring angkutan online di seputaran Nusa Dua, Badung.
"SK Gubernur masih berlaku karena ada informasi pusat yang mengatakan bahwa masa sosialilasi angkutan online diperpanjang sampai 6 bulan kedepan yakni hingga 1 April 2017. Operasi rutin tetap kami lakukan terhadap angkutan sewa, pariwisata, barang dan penumpang orang. Tentunya, angkutan online GrabCar, Uber, dan GoCar tetap dioperasi dengan SK Gubernur itu hingga sampai sosialisasi 6 bulan ke depan," ucap Dawan saat ditemui disela-sela razia dilapangan Lagoon Nusa Dua, Badung, Selasa (4/10/2016).
Dawan mengaku dalam razia angkutan online kali ini, pihaknya berhasil menjaring 17 kendaraan sewa tanpa izin sewa dan 4 kendaraan mati uji KIR sehingga totalnya mencapai 21 kendaraan yang melanggar aturan. Meski tetap menindak dengan SK Gubernur Bali, namun karena proses sosialisasi diperpanjang, Ia mengakui sampai saat ini pihaknya belum bisa mengandangkan angkutan online baik GrabCar, Uber, dan GoCar.
"Meski begitu operasi angkutan online tetap dilakukan sesuai SK Gubernur Bali. Surat perpanjangan sosiliasi belum kami terima, kami sempat telepon ke pusat, surat dalam proses pengiriman dari Direktorat Perhubungan Darat Kemenhub RI. Sambil menunggu surat itu sesuai informasi yang disampaikan Direktur Angkutan dan Multi Moda bahwa 6 bulan kedepan atau sosialisasi diperpanjang sampai 1 April maka SK Gubernur Bali tetap berlaku," tegasnya.
Sementara, Ketut Pongres Kasie Penegakan Hukum Satpol PP Provinsi Bali yang ikut dalam razia gabungan ini mengungkapkan pihaknya menerapkan 2 Peraturan Daerah (Perda) sekaligus yakni Perda 8 Tahun 2000 tentang pembatasan memasukkan kendaraan bermotor bekas. Dan Perda 5 tahun 2016 tentang Pramuwisata.
"Dalam razia ini 4 unit kendaraan akan menjalani proses peradilan dan 2 pemilik kendaraan membuat surat pernyataan kendaraannya akan dimutasi. Sementara, 8 orang guide liar atau ilegal terjaring akan disidangkan 12 Oktober mendatang. Sanksinya tidak main-main yakni kurungan 3 bulan atau denda maksimal 50 juta tergantung hakim PN Denpasar nanti itu," ungkapnya.
Pongres mengaku guide ilegal yang terjaring razia itu tidak mempunyai KTPP atau Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata. Guide liar itu, kata Ponres, kadang ia juga berprofesi plus sopir dan terkadang ada juga guide tersendiri tanpa menjadi sopir.
"Sidak guide liar kita sudah dilakukan sejak Agustus lalu. Tadi pas kita periksa sebagai guide setelah kita cek mereka banyak tidak bisa menunjukkan KTPP. Kalau dari perhubungan diperiksa Kartu Pengawasan (KP) angkutan pariwisata dan angkutan sewa, kalau kita periksa KTPP nya," jelas Pongres.
Seperti diketahui, Peraturan Menteri Perhubungan No.32/2016 (PM 32) awalnya hendak diberlakukan per 1 Oktober ini secara nasional termasuk juga di Bali. Angkutan online baik GrabCar, Uber, dan GoCar juga sebenarnya sudah diberikan cukup waktu untuk memenuhi aturan dan segala persyaratan.
Dalam PM 32 Tahun 2016 pasal 40 dan 41 itu tertuang bahwa penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi bisa dilakukan secara mandiri ataupun bekerja sama dengan perusahaan/lembaga penyedia aplikasi TI yang berbadan hukum Indonesia.
Dalam pasal itu juga menyatakan jika perusahaan aplikasi tidak boleh bertindak sebagai operator seperti penentu harga, tidak boleh melakukan rekruitment pengemudi sendiri, serta tidak boleh menentukan besaran komisi/gaji pengemudi.
Selain itu, ijin perusahaan serta ijin operasional kendaraan angkutan online yang bergabung dengan perusahaan transportasi yang sudah berbadan hukum, membayar pajak perusahaan dan bukan hanya pajak kendaraan pribadi tapi semuanya harus dipenuhi persyaratannya.
Namun, sampai sekarang Dishub Bali belum ada satupun menerima persyaratan yang diperlukan untuk dipenuhi angkutan online seperti wajib uji KIR, kantor maupun pangkalan, bahkan alamat email ataupun kontak person yang bisa dihubungi juga tidak ada.
Bahkan, terkesan angkutan online tidak ada niat sama sekali memenuhi segala persyaratan dan membuka cabang serta mengurus ijin kantor cabang di Bali. Atas dasar itulah, Pemprop Bali melalui Dishub Bali dan pihak kepolisian sepakat tegas dan berani menertibkan angkutan online baik Uber, Grab, maupun GoCar dengan mengacu SK Gubernur Bali. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025