KPPU Awasi dan Selidiki Angkutan Online Dari "Predatory Pricing"
Kamis, 29 September 2016
istimewa
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Badung. Kehadiran Angkutan online baik Grab, Uber, dan GoCar hingga kini terus menuai kontroversi dan permasalahan di Tanah Air, termasuk juga menjadi sorotan miring dari sejumlah kalangan maupun pemangku kebijakan di Bali.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf menyatakan regulasi pemerintah agar membuat peraturan yang jelas dan tegas mengatur setiap persaingan usaha di Indonesia, termasuk kehadiran perusahaan baru dibidang transportasi. Menurutnya, jangan sampai masuknya pemain baru seperti angkutan online baik Grab, Uber, dan GoCar menjadi model persaingan yang tidak sehat atau "predatory pricing".
"Kita mendorong pemerintah mengakomodir bisnis platform dan jangan menghambat perusahaan dan pemain baru berinvestasi. Namun, setiap perusahaan yang hadir hendaknya juga mengikuti aturan perundang-undangan dan regulasi yang ada," kata Syarkawi Rauf dalam keterangannya saat ditemui di Kuta, Badung, Kamis (29/9/2016).
Syarkawi Rauf mengungkapkan pihaknya kini sedang mengawasi dan menyelidiki terkait tarif rendah yang tergolong murah yang diterapkan angkutan online selama ini. Pihaknya juga sedang mendalami dibalik alasan promosi memberlakukan tarif murah yang dilakukan promosi sepanjang hari selama beberapa bulan belakangan ini oleh angkutan online baik Grab, Uber, dan GoCar.
"Itu akan kita lihat tarifnya termasuk dalam harga rugi atau jual rugi dan jika terbukti itu sudah mengarah predatory pricing. Hal itu nanti kita akan uji apakah itu kesengajaan untuk menghancurkan harga karena itu bisa mengarah ke predatory pricing. Pemerintah harus berhati-hati, jangan sampai membiarkan menjual jasa sangat murah dan hanya menjual strategi semata," ungkapnya.
Ketika didesak kenapa KPPU tidak melakukan tindakan dimana jelas-jelas tidak ada upaya pihak taksi online untuk membuat harga yang rasional untuk bersaing secara sehat, Syarkawi Rauf mengaku lembaga yang dipimpinnya belum memiliki kewenangan penindakan seperti lembaga KPK dan pihaknya hanya sebatas mengadili jika dalam pengawasan dan pengujian nanti terbukti menyimpang.
"Kita belum bisa menindak seperti lembaga lain yang sudah memiliki kewenangan itu. Sampai saat ini kita masih dalam pengawasan dan beberapa kali kita panggil dan diskusi mereka (angkutan online) masih harga promosi dan akan naik secara bertahap," jelasnya.
Saat ditanya kerugian harga akibat upaya "predatory pricing" tidak hanya dialami oleh pengusaha-pengusaha transportasi konvensional, tetapi pemilik kendaraan juga sangat dirugikan sehingga banyak yang keluar setelah bergabung dengan angkutan online, Syarkawi Rauf menegaskan pihaknya kedepan akan mengambil keputusan setelah usai melakukan pengawasan, pengujian dan penelitian.
"Nanti akan kita lihat. Saat ini kita sedang melakukan penelitian terkait sepak terjang angkutan online. Ini membutuhkan waktu dan waktunya pasti lama serta bisa sekian lama sebelum mengambil kesimpulan sebelum memutuskannya," tegasnya.
Syarkawi Rauf juga kembali menekankan bahwa seharusnya angkutan online baik Grab, Uber, dan GoCar tidak boleh beroperasi tanpa mengikuti aturan atau regulasi yang ada serta pengawasan ketat pemerintah.
Jika kedepannya, angkutan online tetap tidak mau mengikuti regulasi dan aturan yang ada serta merugikan konsumen maka Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggilnya untuk dipersidangkan oleh Majelis Hakim KPPU sebelum dijatuhi sanksi hukuman yang berlaku termasuk dipidanakan.
Ia juga kembali menegaskan jika pihaknya sebelumnya telah memanggil pihak angkutan online untuk memintai keterangan terhadap angkutan yang menuai kritikan dan sorotan miring dimana-mana tersebut. Pemanggilan itu juga terkait ketidakwajaran harga yang diterapkan operator transportasi online selama ini.
"KPPU sudah memanggil Grab, Uber, GoCar bahkan dengan Gojek kita ajak diskusi terkait ketidakwajaran harga tarifnya," terangnya.
Syarkawi Rauf memandang tarif angkutan yang wajar itu adalah harga sesuai cost (pengeluaran) yang mereka punya sehingga keuntungannya tidak terlalu eksesif maupun perusahaan itu tidak mengalami kerugian. Baginya, tarif angkutan atau harga yang terlalu rendah yang diterapkan angkutan online bisa dianggap sebagai tindakan jual rugi atau yang mengarah ke praktek predatori.
Syarkawi Rauf memaparkan jika sampai saat ini pihaknya masih terus mengawasi angkutan online baik Grab, Uber, dan GoCar khususnya masalah terkait tarif yang diberlakukan ke konsumen. Seharusnya, kata Syarkawi Rauf, angkutan online tidak boleh beroperasi di Indonesia tanpa pengawasan yang ketat dari pemerintah baik pusat maupun daerah. Ia berpendapat bahwa regulasi yang jelas dan tegas harusnya diberlakukan kepada angkutan atau taksi online jangan sampai merugikan konsumen.
"Operator taksi online harus benar-benar diawasi agar tidak merugikan konsumen. Terus terang ini khan merugikan konsumen sehingga operator taksi online harus benar-benar diawasi. Ini yang akan kita awasi terus, apakah harga ini akan terus bergerak naik seperti pernyataan pihak angkutan online," pungkasnya.(BB).