Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Kapolda Bali Akui 7 Laporan Penanganan Tak Sesuai Prosedur

Jumat, 23 September 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Kapolda Bali Irjen Sugeng Priyanto menyatakan jika dibawanya mantan Direktur Narkoba Polda Bali, Kombes Kombes Franky Haryanto Parapat oleh Propam Mabes Polri ke Jakarta bukan lantaran anak buahnya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. 
 
 
Sugeng mengaku Kombes Franky itu dibawa untuk diminta klarifikasi atas hasil pemeriksaan setelah diputuskan bersalah terkait tuduhan tentang pelanggaran yang menjeratnya. Ia juga mengaku jika Kombes Franky yang sudah dinonjobkan itu dibawa Propam Mabes ke Mabes Polri bersama ‎Kabsudit Narkoba Polda Bali. 
 
"Saya menerima surat dari Mabes Polri bahwa Kombes Franky dan salah satu Kasubdit di Direktorat Narkoba dipanggil ke Jakarta untuk dimintai klarifikasi," ucapnya di Mapolda Bali, Jumat (23/9/2016).
 
 
Jenderal bintang dua yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kadivhubinter Polri ini menjelaskan bahwa sebenarnya jadwal pemanggilan Kombes Franky dan salah satu Kasubdit di Direktorat Narkoba harusnya besok, Sabtu (24/9). 
 
 
"Panggilannya sebenarnya besok, tapi hari ini keduanya (Kombes Franky dan salah satu Kasubdit di Direktorat Narkoba) sudah berangkat," jelas Sugeng.
 
 
 
 
 
Sugeng menegaskan bahwa hingga saat ini status Kombes Franky masih terperiksa dan belum berstatus tersangka. Pasalnya, kata Sugeng, yang akan memberikan kesimpulan terkait hasil pemeriksaan dan statusnya adalah Mabes Polri. 
 
 
Sugeng akhirnya membenarkan bahwa materi pemeriksaan adalah atas laporan tujuh orang tersangka dalam kasus narkoba termasuk dugaan pemotongan anggaran.
 
 
"Ya karena adanya dugaan, ada tujuh laporan masuk tentang penanganan yang tidak sesuai prosedur, termasuk penyalahgunaan anggaran. Dugaan itu yang sedang ditangani oleh Mabes. Sebenarnya pertanyaan ini lebih tepat kepada Propam seperti apa proses pemeriksaannya, saya tidak mau intervensi pemeriksaan itu oleh Propam," dalihnya.
 
 
Sugeng berterusterang jika sebelum memeriksa Dir Narkoba Kombes Franky, Propam Mabes Polri terlebih dahulu memeriksa anak buah Kombes Franky.‎ Ia juga mengatakan hingga saat ini status Kombes Franky masih dibebastugaskan dari jabatan Direktur Narkoba Polda Bali. 
 
 
"Kalau ada pencopotan pasti ada TR dari Jakarta, sampai saat ini belum ada turun. Karena jabatan Kapolres keatas itu dari Mabes yang memutuskan, entah itu pencopotan, mutasi dan promosi itu dari Mabes. Jadi hingga saat ini Polda Bali belum menerima itu," tandas Sugeng.‎(BB).


Berita Terkini