Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Cegah Angkutan Online Beroperasi, Petugas Awasi Ketat Pelabuhan Gilimanuk

Rabu, 31 Agustus 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Setelah ditolak berbagai daerah dan berbagai kalangan, kini Pemkab Jembrana juga tidak mau memberi toleransi kepada angkutan online seperti Grab, GoCar, dan Uber Taksi. 

 

Sesuai Surat Gubernur Nomor 551/2783/DPIK, tertanggal 26 Pebruari 2016 yang secara khusus ditujukan kepada pimpinan angkutan berbasis aplikasi online Grab dan Uber Taksi untuk menghentikan seluruh operasionalnya di seluruh Bali. Terkait hal itu, Pemkab Jembrana juga melarang Grab, GoCar maupun Uber Taksi beroprasional di wilayah "Bumi Mekepung" tersebut.

 

Kadis Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Hubkominfo) Kabupaten Jembrana, I Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi saat dikonfirmasi awak media menyatakan bahwa sesuai edaran Gubernur Bali yang berlaku diseluruh Bali, pihaknya juga dengan tegas melarang angkutan Grab, GoCar, dan Uber taksi untuk beroperasi di Jembrana.  

 

“SE Gubernur tentang larangan angkutan online itu berlaku untuk seluruh Bali. Jadi kita di daerah wajib mengikutinya," ucap Riyadi, Rabu (31/8/2016).

 

Riyadi mengaku untuk mencegah agar Grab, GoCar, dan Uber Taksi masuk ke Jembrana, pihaknya telah melakukan pengawasan terutama di wilayah rawan yakni di Pelabuhan Gilimanuk. 

 

Pasalnya, di pelabuhan Gilimanuk yang merupakan pintu gerbang Bali yang menjadi tempat orang masuk Bali melalui jalur darat, sangat berpeluang disalahgunakan dan dijadikan tempat mencari penumpang oleh angkutan online tersebut. 

 

"Armada mobil pribadi cukup sulit untuk membedakan dengan orang yang benar-benar menjemput keluarganya. Bisa saja pengemudi Grab, GoCar, Uber Taksi itu mengaku menjemput keluarga yang baru datang dari Jawa," jelasnya. 

 

Untuk meminimalisir adanya Grab, GoCar, dan Uber Taksi yang beroperasi di Gilimanuk, pihaknya segera berkoordinasi dengan dinas Perhubungan Pemrov Bali dan kepolisian untuk bersama-sama menggelar operasi di pelabuhan Gilimanuk. 

 

"Saat ini pengawasan kita lakukan melalui petugas di terminal Gilimanuk dan terminal manuver. Nanti kita akan lakukan operasi gabungan," ujarnya.

 

Terkait angkutan online ini, Kapolres Jembrana, AKBP Djoni Widodo mengungkapkan jika saat ini angkutan online yang masih menjadi polemik untuk di Jembrana belum ada ditemukan. Dan, jika nantinya memang sudah dilarang maka pihaknya pasti akan melaksanakan larangan itu. 

 

"Kami masih belum melihat ada yang beroperasi di Jembrana dan di Denpasar juga masih polemik. Kami tetap sesuai prosedur kalau dilarang jelas kita laksanakan larangan itu," tandasnya.

 

Sement‎ara itu, kabar yang berkembang jika salah satu angkutan online berencana hendak konvoi kendaraannya dari Gilimanuk menuju Denpasar, namun sayang kabarnya hal itu ditolak mentah-mentah pihak kepolisian lantaran hal itu melanggar SK Gubernur Bali yang secara jelas melarang angkutan online beroperasi ilegal di Bali.(BB).


Berita Terkini