Gembong Narkoba Akhirnya di Eksekusi Mati. Begini Prosesnya!
Jumat, 29 Juli 2016
Ilustrasi/Ist
Baliberkarya.com - Nasional. Eksekusi hukuman mati terhadap sejumlah terpidana mati telah dilaksanakan di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7/2016) dini hari.
Sumber di Nusakambangan menyebutkan eksekusi telah dilaksanakan pada pukul 00.45 WIB setelah sempat tertunda karena tenda roboh akibat hujan lebat disertai angin kencang.
"Tadi pukul 00.45 WIB," katanya tanpa menyebutkan jumlah terpidana mati yang dieksekusi.
Sebanyak empat ambulans yang membawa jenazah terpidana mati meninggalkan Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah usai pelaksanaan eksekusi hukuman mati pada Jumat (29/7/2016) dini hari.
Dari pantauan di Dermaga Wijayapura, Cilacap, empat mobil ambulans pembawa peti yang berisi jenazah para terpidana mati tampak meninggalkan tempat penyeberangan khusus lembaga pemasyarakatan Pulau Nusakambangan itu pada pukul 04.30 WIB.
Setiap ambulans yang meninggalkan Dermaga Wijayapura dikawal satu mobil pengawalan dari Unit Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Jawa Tengah.
Secara berurutan, ambulans pertama yang keluar meninggalkan dermaga terlihat kosong disusul ambulans pembawa jenazah Gajetan Acena Seck Osmane dengan tujuan Rumah Sakit St.Carolus, Jakarta Pusat.
Selanjutnya, ambulans pembawa jenazah Humprey Ejike dengan tujuan Krematorium Eka Pralaya, Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Disusul ambulans pembawa jenazah Freddy Budiman yang akan menuju makam Bharatu Sedayu, Surabaya, Jawa Timur, dan ambulans pembawa jenazah Michael Titus Igweh menuju Rumah Sakit PGI Cikini, Jakarta Pusat.
Terpidana mati Merri Utami yang batal dieksekusi dikabarkan dibawa kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita, Tangerang, Banten, namun mobil yang membawa perempuan itu tidak diketahui secara pasti kapan akan keluar dari Pulau Nusakambangan.
Eksekusi hukuman mati "Jilid III" telah dilaksanakan di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, pada hari Jumat (29/7), pukul 00.46 WIB, terhadap empat terpidana kasus narkoba.
Empat terpidana mati yang dieksekusi terdiri atas Freddy Budiman (warga negara Indonesia), Michael Titus Igweh (Nigeria), Humprey Ejike (Nigeria), dan Gajetan Acena Seck Osmane (Senegal).
Jenazah Freddy Budiman rencananya akan dimakamkan di Surabaya yang merupakan kampung halamannya, jenazah Michael Titus Igweh dan Gajetan Acena Seck Osmane akan dipulangkan ke negara asal mereka setelah disemayamkan di Jakarta, dan Humprey Ejike dikremasi di Krematorium Eka Pralaya, Banyumas.
Jaksa Agung H.M. Prasetyo sebelumnya menyebutkan ada 14 terpidana mati kasus narkoba yang akan menjalani eksekusi "Jilid III".
Berdasarkan informasi yang dihimpun, 14 terpidana mati kasus narkoba yang masuk dalam daftar eksekusi "Jilid III" terdiri atas Freddy Budiman (warga negara Indonesia), Merri Utami (Indonesia), Zulfiqar Ali (Pakistan), Gurdip Singh (India), Onkonkwo Nonso Kingsley (Nigeria).
Selain itu, Obina Nwajagu (Nigeria), Michael Titus Igweh (Nigeria), Ozias Sibanda (Zimbabwe), Federik Luttar (Zimbabwe), Humprey Ejike (Nih, Eugene Ape (Nigeria), Gajetan Acena Seck Osmane (Nigeria), Pujo Lestari (Indonesia), dan Agus Hadi (Indonesia).(BB/inilah).