Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Dishub Tegaskan Tetap Berlakukan SK Gubernur Larang Angkutan Online di Bali

Jumat, 22 Juli 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Ilustrasi/Ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Dinas Perhubungan (Dishub) Bali tetap pada pendiriannya pada kebenaran dan aturan yang ada bahwa akan tetap menerapkan dan menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali No.551/2783/ DPIK tanggal 26 Februari 2016 melarang Operasional angkutan aplikasi online Taksi Uber, GrabCar dan GoCar di Bali.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Ir I Ketut Artika, MT seusai rapat Koordinasi Penertiban Angkutan Berbasis Online dan Penertiban Baliho Iklan Angkutan Berbasis Online di Bali di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Provinsi Bali, Jumat (22/7/2016).

"Iya kita tetap akan berlakukan Surat Keputusan Gubernur Bali tentang pelarangan operasional angkutan aplikasi online Taksi Uber, GrabCar dan GoCar di Bali," kata Artika didampingi Kabid Perhubungan Darat Dishub Bali, Drs. Nengah Dawan Arya, MM.

Menurut Artika, pemberlakuan SK Gubernur Bali tetap diberlakukan hingga ada keputusan berikutnya. Pasalnya, kata Artika, meski ada Peraturan Menteri (PM) Nomer 32 Tahun 2016 pengganti Keputusan Menteri (KM) Nomer 35 tentang angkutan umum yang diatur masalah taksi online sesuai pasal 40 dan 41 namun hal itu baru bisa diberlakukan pada Oktober mendatang.

Dalam PM 32 Tahun 2016 pasal 40 dan 41 itu tertuang bahwa penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi bisa dilakukan secara mandiri ataupun bekerja sama dengan perusahaan/lembaga penyedia aplikasi TI yang berbadan hukum Indonesia. Dalam pasal itu juga menyatakan jika perusahaan aplikasi tidak boleh bertindak sebagai operator seperti penentu harga, tidak boleh melakukan rekruitment pengemudi sendiri, serta tidak boleh menentukan besaran komisi/gaji pengemudi.

"Kita juga akan tetap melakukan operasi angkutan online baik Uber, GrabCar dan GoCar di Bali. Untuk operasi gabungan sangat berharap sekali sehingga mengundang penertiban kabupaten/kota bergabung. Kita akan lakukan operasi gabungan kendaraan yang tidak berijin termasuk Grab, Uber dan GoCar. PM 32 berlaku Oktober, sehingga sekarang kita masih mengacu larangan Gubernur sebelum ada keputusan lain," ungkapnya.

Bagi Artika terkait pro kontra dan kontroversi angkutan online di Bali adalah dinamika, namun harus diakui keputusan pelarangan angkutan aplikasi online baik Uber, GrabCar dan GoCar oleh Pemprop Bali dan DPRD Bali adalah penuh pertimbangan dengan berbagai kajian dan bukan sembarangan Gubernur Bali Made Mangku Pastika melarang angkutan berbasis aplikasi beroperasi di Bali.

Penertiban angkutan online di Bali oleh Dishub Bali bak gayung bersambut dan didukung Dinas Perhubungan di tingkat Kabupaten. Made Gunadi perwakilan Dishub Gianyar dalam rapat ini mendukung untuk mengadakan operasi gabungan terhadap angkutan online Grab, Uber, dan GoCar. "Kami mendukung Dishub Bali, namun tata cara operasi mereka (angkutan online) bagaimana kami masih buta. Dishub Bali tidak pernah mengajak Dishub Gianyar, jadi kita ingin diajak untuk melakukan penertiban modus operandinya nantinya. Dishub Provinsi ajak kita dong dalam operasi angkutan online, jangan lewat-lewat saja karena banyak melubernya Grab dan Uber di Gianyar," pintanya.

Artika kembali menegaskan jika penyedia aplikasi tidak boleh mengatur tarif angkutan, hal itu lantaran menjadi kewenangan perusahaan penyelenggara. Untuk itu, sekarang agar bersaing secara sehat yaitu penyedia aplikasi jangan memberikan tarif rendah karena tidak membayar pajak perusahaan dan lainnya. Selain itu, perusahaan aplikasi online baik Grab, Uber, dan GoCar wajib berbadan hukum sebelum beroperasi di Bali.

"Agenda kita penertiban didalamnya ada aspeknya legalitasnya. Jika otomatis larangan Gubernur tidak berlaku kami tidak setuju. Karena itu Organda harus tetap bersurat agar ada kajian dari pimpinan kami. Oleh karena itu kita akan tetap lakukan penertiban," ungkapnya. 

"Masalah laporan surat ditindaklanjuti baliho atau reklama di Bandara serta beberapa di wilayah Badung dan Denpasar. Soal baliho dan reklama akan segera diturunkan. Surat sudah kami layangkan ke PAP Bandara sesuai dengan surat larangan Pak Gubernur tentang larangan operasi Uber dan Grab," imbuhnya. 

Sementara, perwakilan dari Bandara Ngurah Rai yang hadir dalam rapat itu lantaran maraknya baliho iklan Grab menyatakan jika ada instruksi Menteri Perhubungan salah satu pointnya melarang penggunaan taksi yang tidak terdaftar seperti Grab dan Uber. 

"Oleh karena itu di bandara diatur konter taksi. Didalam dan diluar bandara kebijakan harus sama dan akan dikoordinasi lebih jauh," jelasnya.(BB).


Berita Terkini