Menpan RB Larang Pokemon Go Dimainkan di Instansi Pemerintah. Ini Alasannya!
Kamis, 21 Juli 2016
istimewa
Baliberkarya.com-Nasional.Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi menerbitkan surat edaran yang isinya larangan bermain game virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah.
Surat bernomor B/2555/M.PANRB/07/2016 tanggal 20 Juli 2016 itu menyusul demam Pokemon Go, sebuah game virtual berbasis GPS yang digandrungi banyak orang. Surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, kepala lembaga non kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, pimpinan kesekretariatan lembaga non struktural, gubernur se-Indonesia, para bupati dan wali kota se-Indonesia.
"Sebagai bentuk kewaspadaan nasional dan mengantsipasi timbulnya potensi kerawanan di bidang keamanan dan kerahasiaan instalasi pemerintah, serta menjaga produktivitas dan disiplin aparatur sipil negara, bersama ini kami sampaikan kepada para Pimpinan di satuan kerja masing-masing untuk melarang aparataur sipil negara bermain game virtual berbasis Global Positioning System (GPS) di lingkungan instansi pemerintah," demikian bunyi surat tersebut.
Yuddy juga meminta agar para Pejabat pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan masing-masing untuk melakukan pemantauan pelaksanaannya. Sebelumnya, beberapa kepala daerah ikut angkat suara soal merebaknya permainan Pokemon Go ini. (BB)