Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Waspadalah! Narkoba Baru Berbentuk Permen Bertuliskan 'Happy Feet' Kini Beredar di Bali

Kamis, 14 Juli 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

google.com/image

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Polresta Denpasar menemukan narkoba jenis baru berbentuk seperti boneka penguin yang bertuliskan "happy feet". Narkoba tersebut rupanya pil ekstasi  yang memiliki warna biru merah muda dan berbentuk seperti permen.

Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo menyatakan, narkoba jenis baru tersebut didapatkan dari tersangka JE (28), perempuan sebanyak 3 butir.

"Ada tiga butir pil ektasi, dan ini jenis baru. Kami sempat meragukan bahwa permen itu pil narkoba. Setelah kami cek di laboratorium ternyata benar bahwa permen itu mengandung sediaan MDMA," ucapnya, di Polresta Denpasar, Kamis (14/07/2016).

Perempuan yang menjajakan narkoba jenis baru tersebut dibekuk polisi pada Minggu 10 Juli 2015 lalu di Jalan Teuku Umar, Denpasar sekitar pukul 02.00 Wita. Dan dalam waktu empat hari, ada empat orang tersangka yang ditangkap.

"Tidak hanya perempuan ini saja yang kami tangkap. Tapi masih ada tiga orang lagi," ungkapnya.

Ketiga tersangka tersebut yaitu pria berinisial WES (41) ditangkap pada 10 Juli 2016 lalu sekira pukul 00.30 Wita, di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung. Tersangka memiliki barang bukti narkoba sebanyak 0.24 gram dengan jenis sabu.

Hasil pengembangan penangkapan WES, petugas berhasil menangkap tersangka GKD (38). Pelaku diringkus di Jalan Griya Anyar, Denpasar, pada 10 Juli 2016 lalu sekira pukul 01.30 Wita.

"Pelaku GKD ini  membawa barang bukti 0.18 gram. Tersangka ini menyimpan sabu didalam saku celananya," bebernya.

Selain kedua tersangka tersebut, petugas juga berhasil menangkap KS (44) seorang pedagang sayur di Jalan Cokroaminoto. Pelaku ditangkap  pada 11 Juli 2016 lalu sekira pukul  20.00 Wita, di Jalan Durian, Denpasar dengan barang bukti 0.2 gram sabu.

"Keempat tersangka ini telah melanggar pasal 112 ayat 1 Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.(BB/suaradewata.com).

 

 

 

 


Berita Terkini