Paspampres RI Terlibat Penyelundupan Senjata Ilegal Bersama Serdadu AS
Minggu, 10 Juli 2016
google.com/image
Baliberkarya.com - Internasional. Seorang tentara AS bernama Audi Sumilat mengaku bersalah terlibat kasus penyelundupan senjata ilegal kepada pasukan pengawal kepresidenan Indonesia (Paspampres).
Associated Press melaporkan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan New Hampshire, Selasa (6/7/2016) lalu, jaksa penuntut umum Bill Morse menjelaskan kasus ini unik. ''Baru pertama kali ini kasus penyelundupan senjata melibatkan wakil dari negara asing,'' katanya.
Kepada penyidik, Sumilat mengaku ikut bergabung dengan sebuah komplotan, membeli senjata dari Texas dan New Hampshire. Senjata militer itu dibeli untuk dijual kembali kepada pasukan Paspempres RI, yang memang melakukan transaksi jual beli senjata.
Menurut rencana, persenjataan yang dibeli di Texas itu akan dikirim ke rekannya di New Hampshire. Selanjutnya, peralatan militer itu akan dikirimkan kepada para pengawal kepresidenan RI, saat mereka bertugas mengawal Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menghadiri Sidang Umum PBB di New York.
Kasus ini terungkap setelah seorang petugas FBI yang menyamar sebagai rekan bisnis Sumilat, menangkap basah tersangka melakukan transaksi jual beli senjata.
Penjualan senjata ilegal memang dilarang Pemerintah AS. ''Penjualan senjata ke luar negeri secara ilegal bisa berakibat fatal. Senjata-senjata itu dikhawatirkan jatuh ke tangan kelompok teroris,'' tutur Emily Gray Rice, jaksa penuntut umum New Hampshire.
Penyelundup senjata akan dikenai hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda sebesar US$250 ribu. Audi Sumilat akan divonis Oktober 2016 nanti, sedangkan rekan bisnisnya rencananya akan disidangkan 19 Juli mendatang. (BB/inilah).