Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Tegas, Pengadilan Prancis Denda Uber Rp 12 Miliar

Jumat, 10 Juni 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Internasional. Pengadilan Prancis secara tegas dan berani menjatuhkan hukuman denda kepada Uber karena terbukti telah menjalankan layanan transportasi dengan sopir yang tidak profesional.
 
Perusahaan layanan taksi berbasis aplikasi tersebut harus membayar 800 ribu euro atau sekitar Rp12 miliar, namun setengah di antaranya merupakan denda percobaan.
 
Pengadilan juga menjatuhkan denda dalam jumlah yang jauh lebih kecil kepada dua pimpinan eksekutif Uber di Eropa dan Prancis.
 
Tim penasihat hukum Uber sudah menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan ini. Kasus tersebut terpusat pada layanan berbagi uberPOP, yang menghubungan para pengguna dengan sopir-sopir yang tidak profesional yang menggunakan mobil mereka.
 
Layanan itu sendiri sudah dihentikan oleh Uber sejak pelarangan oleh pihak berwenang Prancis pada Juli tahun lalu, menyusul tekanan dari para sopir taksi resmi.
 
Uber juga menghadapi tuduhan menerbitkan iklan yang dengan keliru menghadirkan layanannya sebagai sesuatu yang legal.
 
Perusahaan yang berkantor pusat di San Fransisco, California, AS, ini sudah menjadi salah satu perusahaan termahal dunia dengan nilainya diperkirakan mencapai US$50 miliar.
 
Perluasan layanan mereka telah menyebar ke lebih dari 50 negara walau di beberapa negara menghadapi protes dari layanan taksi biasa, seperti di Indonesia, sementara beberapa negara melarang operasinya. (BB/BBC).
 
 
 


Berita Terkini