Golkar Yakin RUU Pilkada Tidak Rugikan Partai
Kamis, 02 Juni 2016
istimewa
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jakarta. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Hetifah Sjaifudian mengatakan partainya yakin isi revisi UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada tidak akan merugikan Golkar, terkait anggota DPR harus mundur ketika maju dalam pilkada dan presentase dukungan parpol sebesar 20-25 persen.
"Kami sudah bahas internal, konsekuensi kami menerima ini (draft revisi dari Pemerintah) tentu harus disertai dengan kerja keras supaya lebih banyak kader unggul siap menjalani tugas di ranah eksekutif dan legislatif," katanya di Jakarta, Kamis (2/6/2016). Hetifah mengatakan jangan sampai fenomena calon tunggal terjadi lagi semata karena partai kehabisan stok kadernya dan juga soal ambang batas hendaknya menjadi cambuk agar perolehan kursi dan suara partai digenjot ke 20-25 persen.
Dia menjelaskan, aspek positif adanya pergantian di legislatif akibat anggota yang menjadi calon kepala daerah mundur adalah terjadi peremajaan atau regenerasi.
"Tantangannya adalah Partai harus mempersiapkan dan membantu kadernya yang diusung untuk bisa memenangkan kontestasi Pilkada, memilih calon dengan kriteria mahar politik tidak boleh terjadi lagi," ujarnya.
Karena itu menurut dia, FPG juga mengusulkan agar calon dapat ikut serta membiayai kegiatan kampanyenya tentu dengan batasan sesuai aturan yang akan dibuat KPU.Dia menjelaskan dalam pembahasan revisi UU Pilkada, banyak masukan dan sikap Partai Golkar yang sudah diakomodasi di dalamnya termasuk hukuman tegas bagi praktik politik uang.
"Dua poin yg tersisa soal mundur atau cutinya DPR dan soal treshold partai pengusung juga sudah dibahas mendalam berkali-kali. Tapi hingga Senin malam pemerintah untuk dua hal itu tidak bergeming sedikit pun," ujarnya.
Menurut dia, apabila Golkar bersikeras tentu tidak akan pernah keputusan diambil sehingga perubahan pendapat mendukung pemerintah kami lakukan dengan kesadaran untuk kebaikan bersama. Hetifah menegaskan partainya memahami sikap pemerintah supaya tahapan Pilkada bisa segera berlangsung.
Sebelumnya, dalam pandangan akhir mini fraksi di Komisi II DPR pada Selasa (31/5), tidak semua fraksi sepakat dengan poin-poin revisi yang diajukan pemerintah.
Empat fraksi memberikan catatan terkait persentase dukungan parpol atau gabungan parpol yaitu Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PKB, dan Fraksi Partai Demokrat.
Keempat fraksi itu menginginkan persentase dukungan tersebut 15-20 persen, berbeda dengan usulan pemerintah yaitu 20-25 persen. Fraksi-fraksi yang menerima secara utuh adalah Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, dan Fraksi Partai Nasdem. Sementara itu dua fraksi tidak sepakat mengenai ketentuan anggota DPR, DPD, DPRD harus mundur dari lembaga legislatif ketika maju dalam Pilkada, yaitu Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra. (BB/rimanews)