Syarat Pencalonan Pilkada perlu Dipermudah
Minggu, 10 April 2016
golkarbali.or.id
Syarat pencalonan kepala daerah baik dari jalur partai politik maupun jalur perseorangan perlu dipermudah. Penilaian itu dilontarkan Guru Besar Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Surabaya, Ramlan Surbaktiseperti dikutip Kompas, Sabtu (9/4/2016).
Pasalnya, syarat pencalonan dalam UU No.8/2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota, dianggap memberatkan sehingga jumlah peserta pilkada tahun 2015 menurun. Syarat parpol untuk mengusung pasangan calon minimal memiliki minimal 20% kursi DPRD atau minimal memperoleh minmal 25% suara sah pada pemilu legislatif itu pula yang diyakini menyebabkan munculnya pasangan calon tunggal dalam pilkada serentak tahap pertama.
“Jumlah pasangan calon yang berkurang dan ada satu pasang calon di tiga daerah penyebabnya adalah persyaratan yang dianggap berat,” kata Ramlan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR-RI, Jumat (8/4/2016). (gb)