Tindak Oknum Pembuang Sampah Liar, Pemkot makin Galak
Senin, 07 Maret 2016
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com- Pemerintah Kota Denpasar kini sudah semakin galak kepada oknum yang sering membuang sampah sembarangan. Hal ini tidak lain adalah untuk mewujudkan Kota Denpasar “Berseri” (Bersih, Sehat, Ridang dan Indah) yang berwawasan budaya. Salah satu tindakan tegas yang dilakukan oleh Pemerintah adalah dengan melaksanaan sidang yustitia kebersihan yang diadakan di Balai Banjar Kedaton pada Kamis (03/03).
Tercatat sebanyak 30 orang pelanggar kebersihan yang di sidang pada hari ini. Pelanggaran yang dibuat antara lain membuang sampah tidak pada jadwal dan membuang sampah dijalan. Pelanggaran peraturan Darerah Kota Denpasar No. 3 Tahun 2000 tentang Kebersihan dan Keteriban Umum dapat diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda sebesar-besarnya Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah).
Diharapkan dengan diadakannya sidang ini bisa menimbulkan efek jera kepada masyarakat yang masih suka buang sampah sembarangan. “semoga dengan diadakannya sidang ini bisa merubah prilaku masyarakat untuk menumbuhkan budaya malu buang sampah sembarangan” tutur Dewa Sayoga. Pada kesempatan ini Dewa sayoga juga menambahkan bahwa kita tidak sedang berperang dengan pemerintah melainkan berperang melawan perilaku kita yang tidak baik. (*)