#Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)
Dua Truk Angkut "Celeng" Tanpa KH-11 Diamankan Petugas Karantina Pertanian
Baliberkarya.com-Gilimanuk. Sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, melalulintaskan hewan, tumbuhan beserta dengan produknya...