Waspada Investasi dan Pinjol Ilegal, ARW Ingatkan Jangan Berikan Aplikasi Akses Kontak di Smartphone

  20 Agustus 2023 BISNIS Badung

Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) bersama Yayasan Agung Rahayu Wirabumi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaksanakan kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door di Kecamatan Petang, Badung, Bali

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bali berkarya.com-Badung. Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) bersama Yayasan Agung Rahayu Wirabumi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaksanakan kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door di Kecamatan Petang, Badung, Bali pada hari Minggu, 20 Agustus 2023. 

Dalam kegiatan bertema waspada investasi (bodong) dan pinjaman online (Pinjol) ilegal ini ARW dan OJK mengingatkan masyarakat selalu waspada agar tak terjebak dan terjerat produk jasa keuangan ilegal karena akan sangat merugikan masyarakat itu sendiri.

"Yang terpenting adalah pencegahan dari diri sendiri, masyarakat juga harus mencari tahu bagaimana track record perusahaannya apakah legal dan logis, utk mengecek hal tersebut, bapak ibu dapat kontak OJK di 157 dan whatsapp di 081-157-157-157," tegas ARW panggilan akrab Agung Rai Wirajaya.

Tokoh asal Peguyangan Denpasar yang empat periode di DPR RI Dapil Bali ini mengungkapkan investasi bodong masih saja marak terjadi dan terus berupaya dengan berbagai cara untuk mencari korban atau mangsanya. Investasi bodong ini tentu sangat merugikan dan selama ini telah banyak memakan korban. 

Politisi senior PDI Perjuangan, setuju bahwa masyarakat harus paham dan bijak dalam menggunakan produk jasa keuangan. Saat ini regulasi OJK hanya memberikan akses CAMILAN (Camera, Microphone, Location) untuk aplikasi penyelenggara pendanaan.

"Jangan berikan akses selain 3 hal tersebut. Contohnya jangan memberikan aplikasi untuk mengakses kontak di smartphone bapak ibu," pesan ARW mengingatkan.

Selain itu, ARW juga mengingatkan untuk berhati-hati dalam memberikan data diri dan KTP kepada orang lain yang belum jelas peruntukannya. Kegiatan ini menyasar 550 orang di seputaran Kecamatan Petang. Selain menjelaskan tentang kebijakan OJK dalam bentuk sosialisasi dan booklet, diberikan pula bingkisan kepada peserta sosialisasi.(BB).