Tolak Pengajuan PK KSP Moeldoko, Dipimpin Made Sunarta Kader Demokrat Badung Datangi PN Denpasar Minta Perlindungan Hukum

  03 April 2023 POLITIK Denpasar

Foto: Dipimpin Ketua DPC Demokrat Badung Made Sunarta, kader Partai Demokrat, Kabupaten Badung mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (3/4/2023) untuk mengajukan permohonan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) RI.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Sebagai bentuk penolakan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM), kader Partai Demokrat, Kabupaten Badung mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (3/4/2023) untuk mengajukan permohonan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) RI.

Permohonan ini dipimpin langsung Ketua DPC Demokrat Badung, Made Sunarta didampingi jajaran kader dan kuasa hukum ini untuk meminta perlindungan hukum dan keadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang beralamat dijalan Jenderal Sudirman Denpasar 

"Permohonan (KSP Moeldoko cs) ini bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh Negara," ucap Ketua DPC Demokrat Badung, Made Sunarta didampingi jajaran kader dan kuasa hukum ini.

Made Sunarta yang juga Wakil Ketua II DPRD Badung ini menyebut permohonan kasasi dari KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun dengan alasan adanya 4 novum atau bukti baru ini sangat tidak tepat lantaran yang diajukannya bukan merupakan bukti baru. 

Untuk itu, surat yang diajukan pihaknya ke PN Denpasar dapat diteruskan ke MA sebagai bentuk penolakan PK yang diajukan KSP Moeldoko cs. 

"Tidak ada dasar hukum untuk mengajukan PK, karena novum tersebut sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya," terangnya

Sementara Nyoman Oka Widianta selaku kuasa hukum mengaku kehadiran jajaran Demokrat Badung di PN Denpasar ini merupakan instruksi dari DPP Partai Demokrat yang pimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Sementara, novum (bukti baru) yang diajukan KSP Moeldoko cs ini sebelumnya telah mendapatkan putusan hukum sehingga tidak relevan lagi untuk diajukan sebagai alat bukti yang baru. 

"Kami Demokrat Badung ingin meminta ketegasan dari pemerintah, kenapa itu bisa dilanjutkan kembali, sementara proses pemilu telah berjalan. Tentunya kami merasa keberatan apabila PK itu bisa diterima oleh pemerintah," sebutnya. 

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan eks Sekjen Demokrat versi KLB Jhonny Allen Marbun telah mengakukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA yang memenangkan Partai Demokrat yang dipimpin AHY. 

Melihat hal ini, Partai Demokrat dibawah kepemimpinan AHY yang sah dan diakui negara memandang langkah yang dilakukan KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun berpotensi menimbulkan kegaduhan situasi politik baik di Bali maupun di Tanah Air.(BB).