Tolak LO, AMPTAG Grudug Kejaksaan Jembrana

  19 Juni 2023 PERISTIWA Jembrana

Ket poto : Kejaksaan Negeri Jembrana terima rombongan AMPTAG di Aula Kejaksaan

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Warga Giliamnuk yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (AMPTAG) datangiKejaksaan Negeri Jembrana. Kelompok yang berjumlah 16 orang tersebut meminta klarifikasi terkait legal opinian yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan. Permohonan ini dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana mengeluarkan Surat Hak Milik (SHM) atas tanah Gilimanuk.

Warga menolak legal opinian yang dikeluarkan oleh kejaksaan. Menurut mereka, legal opinian yang dikeluarkan tidak sesuai dengan tuntutan yang telah mereka ajukan sebelumnya. Oleh karena itu, mereka meminta Pemkab Jembrana untuk melepas pengelolaan tanah Gilimanuk kepada pemerintah pusat.

Ketua AMPTAG, Gede Bangun Nusantara, setelah bertemu dengan pihak kejaksaan, menyatakan bahwa legal opinian yang dikeluarkan oleh kejaksaan bukanlah hukum yang mengikat. “Ini telah dijelaskan langsung oleh Kasi Datum dan Kasi Intel Kejaksaan Jembrana. Legal opinian tersebut hanya merupakan pendapat hukum yang bisa digunakan atau tidak,” jelasnya. Senin (19/6/2023).

Bangun menjelaskan bahwa setelah mempelajari pasal yang digunakan atau ditanyakan oleh bupati melalui sekda kepada kejaksaan, pasal yang dimaksud adalah pasal 14 ayat 1 huruf E dan penjelasannya dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2021. “Pasal itu berbeda dengan pasal yang selama ini kami bahas yaitu pasal 14 ayat 1 huruf B yang berhubungan dengan hak pengelolaan yang dihapus karena dilepaskan secara sukarela oleh pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL),” terangnya.

Pihaknya minta agar pasal 14 ayat 1 huruf B diterapkan sehingga bupati dapat melepaskan secara sukarela hak pengelolaan kepada pemerintah pusat. Mereka juga akan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyertifikatkan tanah Gilimanuk. “Kami warga Gilimanuk menolak dengan tegas legal opinian yang dikeluarkan beberapa minggu lalu karena tidak sesuai dengan pembahasan kami sebelumnya,”

Sementara itu, Kasi Intelegen Kejaksaan Negeri Jembrana, Fajar Sahid, menjelaskan bahwa kelompok AMPTAG datang ke kejaksaan untuk menanyakan tentang legal opinian yang dikeluarkan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Jembrana.

"Kami telah menjelaskan bahwa legal opinian tersebut merupakan permintaan dari Pemkab Jembrana untuk mengetahui apakah hak pengelolaan tanah Gilimanuk dapat menjadi hak milik. Legal opinian tersebut hanya bersifat pertimbangan yang dapat digunakan oleh Pemkab Jembrana dalam mengambil keputusan dan kebijakan," ucapnya.

Fajar menjelaskan bahwa penjelasan legal opinian yang disampaikan oleh Kajari Jembrana bersama Pemkab Jembrana telah selesai sesuai proses yang berlaku. "Proses tersebut telah selesai dan telah melalui mekanisme ekspose serta telah meminta petunjuk dari Kejati Bali," tegasnya. (BB)