Terbukti Bawa Kokain 3 Kilo Lebih, Gadis Brazil Dituntut Jaksa 'Sangat Ringan'

  23 Mei 2023 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Gadis belia asal Brasil, Manuela Vitoria De Araujo Farias (19) yang ditangkap di Terminal Kedatangan Bandara Internasional Ngurah Rai karena kedapatan menyelundupkan Narkotika jenis kokain seberat 3,6 kilogram (3,608 gram) terhindar dari hukuman mati.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Gadis belia asal Brasil, Manuela Vitoria De Araujo Farias (19) yang ditangkap di Terminal Kedatangan Bandara Internasional Ngurah Rai karena kedapatan menyelundupkan Narkotika jenis kokain seberat 3,6 kilogram (3,608 gram) untuk sementara terhindar dari hukuman mati.

Mirisnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya hanya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun. Padahal Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali ini dalam amar tuntutannya yang dibacakan dalam sidang, Selasa (23/5/2023) kemarin di Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan terdakwa terbukti melanggar  Pasal 113 ayat (2) UU Narkotika. 

"Terdakwa terbukti secara tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I yaitu berupa kokain dengan berat total 3,608 gram," ucap jaksa dalam amar tuntutannya yang dibacakan dalam sidang yang masih digelar secara online. 

Tuntutan 12 tahun penjara ini dibilang cukup ringan untuk terdakwa yang diduga menyelundupkan kokain seberat 3 kilo lebih ini. Apalagi di pasal ini tertulis ancaman hukuman pidana maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara selama 20 tahun dan minimal penjara selama 5 tahun. 

Selain menuntut hukuman penjara, jaksa di hadapan majelis hakim PN Denpasar pimpinan Gde Putra Astawa juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun. Atas tuntutan ini terdakwa melalui kuasa hukumnya memohon untuk mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan. 

Seperti diketahui, perempuan kelahiran Belem 13 Agustus 2003 ini ditangkap oleh pihak yang berwajib di Bandara Ngurah Rai, 1 Januari 2023 sekira pukul 03.003 WITA usai menempuh perjalanan dari Florida, Sao Paulo, Brazil ke Bali yang sempat transit di Doha Qatar.

Terdakwa diamankan karena diduga tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I jenis kokain  seberat 3.608 gram yang dikemas dalam beberapa paket. 

Penangkapan terdakwa berawal saat tersangka tiba di Terminal Kedatangan Bandara Internasional Ngurah Rai pada tanggal 01 Januari 2023 pukul 03.00 WITA. Pada saat itu tersangka bersama penumpang lain menjalani pemeriksaan barang bawaan. 

Saat petugas memeriksa barang bawaan terdakwa, petugas menemukan barang berupa 1 buah koper Softcase Merk DELSEY warna abu-abu yang di dalamnya terdapat 5 paket kemasan plastik bening berisi kemasan kertas berwarna biru  berisi serbuk berwarna putih yang diduga Kokain. 

Tiap paket masing-masing berisi Kokain seberat 990 gram, 637 gram,711 gram, 891 gram, 379 gram sehingga berat total Kokain yang ditemukan di tas koper milik tersangka adalah 3.608 gram. Saat ditanya petugas, tersangka mengatakan  bahwa kokain itu didapat dari temannya yang bernama Marlon saat masih di Brazil. 

Terdakwa juga mengatakan bahwa, Marlon menyerahkan dua bulan koper  Softcase Merk DELSEY warna abu-abu di jalan dekat rumahnya di Brazil. Dikatakan pula bahwa, pemilik 5 paket kokain itu adalah teman Marlon yang bernama PINHO yang juga berada di Brazil.(BB).