Tak Ada Mangkir, Tim Hukum Unud Miliki Bukti Rektor Sudah Surati Kejati

  04 April 2023 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Foto: Tim Hukum Universitas Udayana (Unud) Gede Ananda Pratama

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gede Antara (INGA) membantah keras dituding mangkir dari pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Ketidakhadiran Prof Antara karena adanya kegiatan akademis di kampus yang tak bisa ditinggalkan dan hal ini sudah disampaikan melalui surat resmi yang diterima staf Kejati Bali atas nama Supiasa.

Hal itu disampaikan Tim Hukum Universitas Udayana (Unud) Gede Ananda Pratama kepada awak media Baliberkarya.com di Denpasar, Selasa (4/4/2023). Menurut Gede Ananda, begitu surat undangan atau panggilan untuk Senin kemarin, sudah diajukan surat hari Jumat (tanggal 31 Maret 2023-red) dengan nomor surat B/2096/UN14/HK.09.00/2023 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi, untuk perhatian Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus).

"Prinsipnya melakukan penjadwalan ulang. Karena Pak Rektor memiliki agenda-agenda lain yang memang tidak bisa ditinggalkan, jadi harapan kami walaupun suratnya diajukan Jumat, sudah ada tanda terimanya, Senin pada saat seharusnya diagendakan pemeriksaan, surat tersebut sampai di meja penyidik," jelas Ananda usai menerima rombongan perwakilan Alumni Unud yang memberikan dukungan moral dalam menghadapi kasus yang mendera almamaternya ini.

Ananda menyebut, dalam kasus ini ketika dirinya juga mendampingi saksi-saksi dan tersangka lain, surat tersebut juga tidak sampai di meja penyidik. "Saya klarifikasi langsung, karena saya punya berkasnya. Kasipenkum saat itu ingin, ya pak, formal saja, karena kami memang belum terima. Kami sangat sayangkan sebenarnya, karena jelas kami tunjukkan dan sedari awal tidak ada niatan untuk mangkir," sebut Ananda.

Foto: Bukti Surat Rektor Unud yang diterima pihak Kejati Bali.

Terkait kesiapan Rektor Unud Prof Antara untuk memenuhi panggilan kedua dari Penyidik Kejati, Ananda menyatakan kesiapan Rektor Prof Antara untuk hadir. "Untuk panggilan kedua hari Kamis nanti, Pak Rektor menyatakan kesiapan dan Tim Hukum akan sama-sama memfasilitasi hal tersebut, sehingga semangat awal menghormati proses hukum tersebut nyata. Semoga suratnya nyampai, konfirmasi kami ngga nyangkut lagi biar ngga dikira mangkir," tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Ananda juga meminta dukungan dari para alumni Unud dalam menghadapi kasus yang sempat menyita perhatian publik ini. "Kami mengundang seluruh alumni yang ingin berkontribusi, beritikad baik, memberi masukan intelektual, moril, support apapun menuju praperadilan dan apapun nanti ke depan sehingga kesiapannya, hari ke hari akan makin baik," harap Ananda. 

Tim Kuasa Hukum Unud kembali menegaskan hasil pemeriksaan dan audit terhadap penggunaan dana SPI Unud sebelumnya yang dilakukan 5 lembaga berwenang yakni BPK, BPKP, Inspektorat, Satuan Pengawas Internal, dan Akuntan Publik menyatakan tidak ditemukan adanya kerugian negara.

Sementara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyatakan sudah menyiapkan bukti untuk menghadapi sidang praperadilan kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (10/4/2023) pekan depan.(BB).