'Sok Jago' di Warung Nasgor, Oknum Ormas Ini Dikeler ke Penjara

  24 Oktober 2018 PERISTIWA Denpasar

Polresta Denpasar for Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Oknum anggota salah satu ormas besar di Bali diketahui bernama I Ketut Darma Yoga alias Molen (37) terpaksa harus mendekam dibalik jeruji dalam jangka waktu yang lama. 
 
 
Pasalnya pria yang beralamat di Jalan Palapa XIV Sesetan, Denpasar Selatan ini telah melakukan tindak penganiayaan terhadap pengunjung Warung Nasi Goreng Jakarta pada Rabu (17/10) lalu sekira pukul 23.00 wita.
 
Aksi sok jago pria berbadan besar ini, terjadi Rabu (17/10) sekira pukul 23.00 wita, dimana pelaku datang sebagai pengunjung di Warung Nasi Goreng Jakarta di TKP milik Pak Taruno. 
 
Pada saat yang bersamaan datang korban Budiyanto (30) asal Banyuwangi (antara keduanya tidak saling kenal). Saat itu korban dan pelaku duduk bersebelahan sama-sama memesan nasi goreng dan es teh.
 
 
 
Kronologis menyebutkan, dimana saat itu pemilik warung Taruno tengah mengantar es teh dalam gelas kaca yang ada gagangnya di meja korban. Tiba-tiba tanpa 'babibu' pelaku mengambil gelas kaca yang ada gagangnya di depan korban Budiyanto dan langsung memukulkan ke pipi kanan korban sehingga pecah dan pipi korban mengeluarkan darah.
 
"Alasan pelaku memukul korban, korban dituduh menyenggol pelaku hingga pelaku tersinggung," terang Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo saat ungkap kasus di Mapolresta Denpasar, Rabu (24/10). 
 
Kemudian pemilik warung Taruno menelpon pelapor atau korban Ari Prasetyo (36). Dan Ari Prasetyo langsung melerai pertengkaran tersebut. Bukannya mereda, pelaku Molen malah mengangkat kerah baju korban Ari Prasetyo, mencekik leher, dan memukul korban berkali kali dibagian pipi kiri dengan tangan mengepal. 
 
Akibat kejadian itu korban Budiyanto mengalami luka robek di pipi kanan sampai telinga kanan sehingga harus dijahit sebanyak 25 jahitan. Sementara korban Ari Prasetyo mengalami memar dileher dan pipi kiri serta luka lecet di dada. 
 
 
Pasca kejadian itu korban Ari Prasetyo melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan pelaku berhasil diamankan pada Senin (22/10) di rumahnya di Jalan Palapa XIV No.9 Sesetan, Denpasar Selatan sekira pukul 23.15 wita. Dan setelah dinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pemukulan kepada korban Budiyanto dengan menggunakan gelas bertangkai.
 
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa pecahan gelas kaca bertangkai, sebuah kaos oblong warna abu-abu merk King Swan yang berisikan noda darah milik korban Budiyanto yang dipakai saat kejadian. 
 
Atas kejadian itu pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang jika perbuatan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (BB)