Sejarah Buktikan Dana Bencana "Rawan Dikorupsi", Togar Situmorang: Jika Terbukti Pelaku Harus Dihukum Mati

  11 Mei 2020 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Masyarakat didunia kini tengah berjibaku menghadapi pandemi virus Corona atau Covid-19. Termasuk juga di Indonesia pandemi Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional non alam oleh Presiden Jokowi Presiden Jokowi pandemi Covid-19.

Berbagai upaya dilakukan pemerintah pusat untuk menanggulangi pandemi virus yang menular secara cepat dan masif ini dan alah satunya dilakukan realokasi atau refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19.

Namun banyak kalangan menghawatirkan besarnya dana pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk penanganan Covid-19 sebagai bencana nasional non alam justru rawan ada penyimpangan hingga korupsi jika tidak dibarengi dengan adanya pengawasan yang ketat.Mengingat budaya dan praktik korupsi di Indonesia sudah menjadi penyakit akut dan kronis yang sulit dihilangkan.

"Celah korupsi terhadap dana penanganan Covid-19 harus kita tutup. Hukuman mati harus tegas diterapkan bagi para pelaku yang tega mengkorupsi dana bencana Covid-19," ucap Advokat yang juga Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP., Senin (11/5/2020).

Advokat yang menerima penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satafactory Performance Of The Year ini sangat menyayangkan dan prihatin apabila benar ada oknum yang sudah memanfaatkan situasi Covid-19 ini untuk mengeruk keuntungan pribadi atau memperkaya diri.

"Seperti yang kita tahu, kita berada di masa- masa sulit ditengah wabah virus corona ini. Janganlah berbuat yang tidak-tidak dan bisa merugikan masyarakat. Harus punya hati dan rasa kemanusiaan, jangan tergoda melakukan korupsi dana penanganan Covid-19," harap Togar Situmorang yang dijuluki Panglima Hukum ini.

Advokat yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini mengakui pandemi virus Corona yang sedang melanda di Tanah Air ini sangat memberikan dampak yang sangat besar terutama di bidang ekonomi, dimana keadaan perekonomian Indonesia sedang mengalami keterpurukan disegala bidang.

"Banyak masyarakat kecil kita yang menderita karena banyak yang kena PHK(Pemutusan Hubungan Kerja). Masa sih lagi mengalami musibah ini, ada oknum yang masih melakukan korupsi? Sungguh tidak punya hati, tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati," tegas Togar Situmorang yang juga Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi RI (GNPK-RI) Provinsi Bali ini.

Advokat yang baru saja menggelar bakti sosial membagikan sembako dan masker di Desa Banjarangkan, Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung, serta juga memberikan bantuan 100 paket sembako kepada warga terdampak Covid-19 di Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem ini menjelaskan jerat hukum untuk pelaku tindak pidana korupsi ini termasuk korupsi dana bencana sudah sangat tegas diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor Perubahan)

Pasal 2 UU Tipikor menyebutkan:

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

 

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

 

Penjelasan Pasal 2 ayat (2) bahwa yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

Disisi lain, fakta sejarah menunjukkan memang dana bencana di Indonesia memang rawan dikorupsi, contoh kasus korupsi penyalahgunaan dana bencana seperti tsunami di Aceh, Nias, Donggala, dan Sukabumi, dan gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Catatan Indonesia Corruption Watch menunjukkkan pada 10 tahun terakhir ada 87 kasus korupsi dana bencana baik yang ditangani oleh kepolisian, kejaksaan, KPK. Titik rawan korupsi dana bantuan bencana terletak pada tahap tanggap darurat, rehabilitasi, dan pemulihan atau rekonstruksi lokasi bencana.

Karena alasan bencana dan darurat, uang jutaan bahkan miliaran rupiah sering digelontorkan tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas. Nilai kerugian negara maupun praktik suap yang berkaitan dengan dana bantuan bencana beragam dari puluhan juta hingga miliaran rupiah. Contohnya BPK pada 2005 mengungkapkan penyimpangan dana bencana tsunami di Aceh dan Nias mencapai lebih dari Rp 150 miliar.

Contoh lain pada Desember 2018, OTT KPK terhadap delapan pejabat PUPR berkaitan dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM). Beberapa proyek ini berada daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah yang saat itu baru terkena bencana tsunami.

Untuk mencegah terulangnya kembali kasus-kasus dana bencana dikorupsi, Togar Situmorang yang juga Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar ini menegaskan kembali dalam penyaluran dana bantuan penanganan Covid-19 dari pusat sampai ke daerah harus benar-benar diawasi dengan ketat dan penuh tanggung jawab.

"Apabila terdapat indikasi pelanggaran atau tindak pidana haruslah benar- benar ditindak dengan tegas," tutup Advokat Togar Situmorang, Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon ( pusat ) dan cabang Denpasar, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar, Cabang Jakarta terletak di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003-1004, Jakarta Selatan.(BB).