Satpol PP Jembrana Beri Tenggang Waktu Sebelum Atribup Parpol Dimusnahkan

  06 November 2023 PERISTIWA Jembrana

Ket poto: Sebagian atribut parpol masih tersimpan di Kantor Satpol PP Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Dari 734 buah atribut parpol dan lainnya yang menyalahi aturan dan kaduluwarsa telah disita oleh Satpol PP Jembrana, hingga hari ini sebanyak 125 buah yang tersisa di Kantor Satpol PP. Adapun parpol yang sudah mengambil atributnya sebanyak 4 parpol, sedangkan yang belum mengambil atributnya sampai hari ini sebanyak 5 parpol.

Informasi yang diterima dari Satpol PP Jembrana, parpol yang belum mengambil atributnya diantaranya, Demokrat, Gelora Indonesia, Nasdem, PKP dan PKS. Sedangkan yang sudah mengambil diantaranya, Golkar, PSI, PDI Perjuangan dan Gerindra. Satpol PP juga memberi tenggang waktu sampai hari Jumat 10 November 2023 batas akhir pengambilan sebelum dibawa ke TPA Peh.

Kabid Penegakan Hukum (Gakum) Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata saat dikonfirmasi di kantornya mengatakan, selain baliho ada juga parpol yang belum mengambil benderanya diantaranya, PKB, PDI Perjuangan dan Demokrat. 

“Jadi keseluruhan baik baliho bendera dan lainnya yang tersisa sebanyak 125 buah. Ini sudah diberikan batas waktu oleh pak kasat sampai hari Jumat ini,” terangnya. Senin (6/11/2021).

Jaya mengaku, Untuk atribut parpol yang sebelumnya dititip di setiap kecamatan sudah seluruhnya dibawa ke Kantor Satpol PP Jembrana. “Semua sudah dibawa ke sini, kita hanya menunggu parpol yang belum sempat mengambil sebelum dibawa ke TPA Peh untuk dimusnahkan,” tegasnya

Lebih jelasnya Jaya mengatakan, untuk selanjutnya pemasangan atribut akan diatur oleh KPU Jembrana dan diawasi oleh Bawaslu Jembrana. “Kalau pun ada pelanggaran kita hanya menunggu informasi dari Bawaslu, kalau pun mereka minta bantuan kita akan turun,” pungkasnya. (BB)