RPP Hapus Tagih KUR di Bawah 500 Juta Masih Ditunggu, MenKopUKM: Kemungkinan Disetujui 2024

  25 Desember 2023 EKONOMI Jembrana

Ket poto : Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Untuk membantu UMKM yang terdampak pandemi COVID-19 dan bencana alam, pemerintah pusat telah berupaya untuk melakukan penghapusan tagih kredit usaha rakyat (KUR) di bawah Rp 500 juta. Usaha tersebut masih menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)

Saat dikonfirmasi beberapa hari lalu saat peresmian RPB Komoditas Kakao Jembrana, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terkait penghapusan tagih kredit usaha rakyat (KUR) di bawah Rp 500 juta masih menunggu persetujuan pemerintah.

"PP-nya masih RPP, yang sudah disetujui memang yang KUR 500 juta ke bawah, tapi masih menunggu RPP-nya," ucapTeten didampingi Bupati Jembrana I Nengah Tamba. Jumat (22/12/2023) lalu.

Teten mengatakan bahwa penghapusan tagih KUR ini merupakan upaya pemerintah untuk membantu UMKM yang terdampak pandemi COVID-19 dan bencana alam. Di Bali, jumlah UMKM yang terdampak pandemi dan bencana alam cukup banyak.

"Di Bali memang banyak, tujuan hapus tagih itu kredit macet sebenarnya di Bank sudah dihapus bukukan tapi masih belum bisa dihapus tagihkan," jelasnya.

Teten menjelaskan, di bank swasta penghapusan tagih KUR sudah banyak dilakukan. Namun, di bank pemerintah, penghapusan tagih KUR membutuhkan landasan hukum yang kuat.

"Kalau di bank swasta sudah banyak dihapus tagihkan, kalau di bank pemerintah ini menyangkut keuangan Negara harus ada landasan hukumnya," ujarnya.

Teten berharap, RPP penghapusan tagih KUR dapat segera disetujui pemerintah sehingga dapat segera dilaksanakan.

"Jadi supaya nanti sudah dihapus tagihkan para petani UMKM tidak terkendala mengakses kredit, begitu juga bank mereka juga kesulitan tidak boleh karena masuk di BI Chacking," katanya.

Teten memperkirakan, RPP penghapusan tagih KUR dapat disetujui pemerintah pada tahun 2024. "Kemungkinan tahun 2024 sudah bisa," ungkapnya. (BB)