Puluhan Travel Bodong Terjaring di Jembatan Timbang Cekik

  15 Desember 2023 PERISTIWA Jembrana

Ket poto: petugas gabungan amankan travel bodong yang mengangkut penumpang di Jembatan Timbang Cekik

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana, Operasi gabungan penegakan hukum (gakum) terhadap kendaraan angkutan barang maupun penumpang di Bali dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023-2024, berhasil menjaring 29 unit kendaraan travel bodong yang tanpa memiliki izin operasional dan izin trayek resmi.

Operasi gabungan yang melibatkan BPTD, Kepolisian, PJR, Denpom, serta Dinas Perhubungan Provinsi Bali tersebut, digelar di dua titik, yaitu Jembatan Timbang Cekik dan Terminal Gilimanuk pada Kamis (14/12) malam hingga dinihari.

Pemeriksaan kendaraan dilakukan mulai pukul 23.00 hingga pukul 01.30 Wita. Pantauan awak media, di Jembatan Timbang Cekik, pemeriksaan difokuskan pada kendaraan dari arah Denpasar dan Singaraja yang keluar Bali. Sedangkan di Terminal Gilimanuk, pemeriksaan difokuskan pada kendaraan asal Jawa yang masuk ke Bali.

Korsatpel Jembatan Timbang Cekik Made Ardana saat dikonfirmasi mengatakan, pelaksaan operasi gabungan ini berkaitan dengan pelaksanaan Natal dan Tahun Baru. Demikian juga halnya dengan dikeluarkanya Surat Keputusan (SK) bersama Kementerian, Kakorlantas, PUPR terkait pembatasan angkutan barang, terkecuali kebdaraan angkutan sembako.

“Pembatasan dimulai 21 Desember sampai 2 Januari 2024. Pembatasan angkutan barang berlaku secara Nasioanal. Untuk di Bali angkutan barang akan ditempatkan dikantong parkir rest area Gilimanuk termasuk disini penimbsngan Cekik," imbuhnya.

Ditempat yang sama, Kasi Lalulintas Penyeberangan BPTD Kls II Bali Ni Komang Santhi W didampingi Koordinator Cekik Made Ardana mengatakan, operasi gabungan tersebut dilakukan untuk menertibkan kendaraan travel bodong.

"Operasi gabungan ini berkaitan dengan pelaksanaan Nataru. Pelaksanaan hari ini momen pelaksanaan Natal dan tahun baru. Dipilihnya opsgab di Cekik, karena lintasan kendaraan dari Jawa ke Bali atau sebaliknya juga melintasi Cekik," terangnya.

Santhi mengungkapkan, pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah tidak memiliki izin operasional dan izin trayek. Dia mengimbau kepada setiap angkutan yang melintas di Bali agar melengkapi seluruh dokumen.

"Sanksi yang diberikan kepada kendaraan yang melanggar adalah tilang dan penyitaan kendaraan. Selain itu, kendaraan juga akan diarahkan ke kantong parkir," tegasnya.

Selain kendaraan travel bodong, operasi gabungan tersebut juga menjaring beberapa kendaraan angkutan barang yang kelebihan muatan dan dimensi. Petugas gabungan langsung melakukan penindakan berupa tilang dan penyitaan kendaraan. (BB)