PT Pegadaian Beri Keringanan Angsuran Nasabah dan Bantuan 50 APD IDI Cabang Denpasar 

  08 April 2020 EKONOMI Denpasar

PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar serahkan bantuan 50 APD kepada IDI Cabang Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19 yang belum mereda, PT Pegadaian sebagai BUMN tergugah untuk mengambil peran dalam mendukung program pemerintah dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para medis sebagai garda terdepan dalam melayani masyarakat. 

"Sebagai bentuk kepedulian bagi para medis melalui program tanggung jawab sosial, PT Pegadaian menyalurkan 50 APD bagi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Denpasar," ucap Humas PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar, Made Mariawan usai menyerahkan bantuan APD yang diterima langsung oleh dr. Ketut Widiasa, salah satu pengurus di Sekretariat IDI Cabang Denpasar, Pertokoan Sudirman, Denpasar, Rabu (8/4/2020).

Selain Made Mariawan, dari PT Pegadaian antara lain dihadiri pula Ketut Winata, Deputi Bisnis Area I, Alman Palukti, Manager Bisnis juga Purwaningsih, Asmen PKBL. Bantuan awal ini akan ditindaklanjuti dengan bantuan sembako bagi masyarakat terdampak sejumlah 500 paket dengan nilai nominal masing-masing Rp 200 ribu. 

"Bantuan sosial itu akan kita serahkan ke panti-panti sosial, sesuai dengan arahan Dinas Sosial," jelasnya. 

Disisi lain, Made Mariawan juga menjelaskan kondisi PT Pegadaian dengan adanya wabah Covid 19, diakui terdampak, terutama di kredit non emas atau yang terkait dengan angsuran. 

"Tentu hal ini bisa dilihat dengan adanya peningkatan NPL kita, kalau di akhir Desember 2019 hanya berkisar 1,07 persen tapi di akhir Maret lalu naik menjadi 1,96 persen," ungkapnya seraya menyebut akibat wabah Covid 19 ini kemampuan masyarakat dalam mengangsur menurun. 

Untuk menyikapi kondisi yang ada, sesuai dengan arahan Direksi PT Pegadaian juga arahan pemerintah, PT Pegadaian memberikan relaksasi atau restrukturisasi bagi para nasabahnya yang terdampak, jumlahnya sekitar 500 nasabah. 

"Soal teknisnya itu Pegadaian yang mengatur. Jadi nasabah datang ke Pegadaian mengisi formulir yang ada serta menyertakan alasannya untuk mendapatkan relaksasi," tutupnya.(BB).