Praperadilan Perdana, Tim Kuasa Hukum Unud Pertanyakan Alat Bukti Penetapan Tersangka Rektor Prof Antara

  17 April 2023 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Foto: Sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Agus Akhyudi dilanjutkan dengan agenda sidang pembacaan permohonan pihak Pemohon (Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara).

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Setelah sidang sebelum pihak Kejaksaan Tinggi Bali (Termohon) tidak hadir dalam praperadilan diawal digelar di Pengadilan Negeri Denpasar di Denpasar, Senin (10/4/2023), akhirnya hari ini, Senin (17/4/2023) sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Agus Akhyudi dilanjutkan dengan agenda sidang pembacaan permohonan pihak Pemohon (Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara).

Selain dihadiri Tim Hukum Unud, dalam sidang praperadilan perdana yang dihadiri sejumlah dosen dan mahasiswa untuk memberikan dukungan dan semangat serta support moral kepada Tim Hukum Unud dalam sidang praperadilan dengan pemohon Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara di Pengadilan Negeri Denpasar. 

Sidang praperadilan ini terkait penetapan tersangka Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof.Dr. I Nyoman Gde Antara.M.Eng. oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam dugaan kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) penerimaan mahasiswa jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.

Dalam praperadilan hari pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, tim kuasa hukum Rektor Universitas Udayana (Unud) mempertanyakan penetapan status tersangka Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara. Salah satu tim hukum Rektor Unud Gede Pasek Suardika (GPS) menyatakan penetapan Rektor Unud Prof. Antara sebagai tersangka dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada 8 Maret 2023 perlu diuji dengan alat bukti yang kuat sehingga penetapan tersangka tersebut memiliki dasar yang jelas.

Dalam materi praperadilan tim hukum Universitas Udayana (Unud) menuntut Kejati Bali agar menghentikan penyidikan terhadap Rektor Unud Prof. Antara dan mencabut perintah pencekalan terhadap Rektor Unud Prof. Antara. Tim kuasa hukum Unud juga meminta Kejati Bali mencabut semua penetapan status terhadap Rektor Unud Prof. Antara yang telah dikenakan selama penyidikan berlangsung dan Kejati Bali membayar biaya perkara praperadilan.

"Penetapan (tersangka) tanggal 8 Maret 2023, tanggal 8 Maret 2023 ke belakangnya apa alat buktinya? Jangan ada alat bukti yang dihadirkan 8 Maret di depan, karena yang kita permasalahkan adalah status tersangka, karena ini masih praperadilan. Jadi, masih belum menyentuh substansi, tetapi kami sedang gambarkan tentang bahwa begitu lengkapnya payung hukum yang dilakukan oleh Unud," kata Pasek Suardika.

Dalam sidang praperadilan ini, secara bergantian kuasa hukum Prof. I Gede Nyoman Antara memberikan penjelasan sejumlah dasar hukum pemungutan SPI jalur mandiri di Universitas Udayana. Menurut Pasek Suardika maupun Nyoman Sukandia serta Erwin Siregar dalam sejumlah dasar hukum penarikan uang pangkal atau SPI tersebut tidak ditemukan adanya alasan untuk menjadikan Rektor Unud Prof. Antara sebagai tersangka.

"Di mana problemnya atau unsur melawan hukumnya? Kami sudah hadirkan semua payung hukum yang dilakukan oleh Unud, sehingga unsur melawan hukumnya tidak ada," paparnya.

Tim hukum Unud juga mempertanyakan jumlah kerugian negara yang disebut oleh Kejati Bali. Menurut Tim Hukum Unud, jumlah perhitungan kerugian negara oleh Kejati Bali lebih besar dari pada jumlah pungutan SPI selama tahun 2018 sampai 2022. Tim hukum Unud berharap Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali dapat menghadirkan alat bukti yang akurat untuk membuat kasus tersebut menjadi terang benderang.

"Kerugian negara itu hitungan bagaimana ? Bagaimana mungkin sampai menemukan kerugian negara Rp400-an miliar, sementara dalam kurun waktu 2018-2022 saja totalnya Rp335 miliar," sentil Pasek Suardika.

Tim Hukum Universitas Udayana kemudian menjabarkan berdasarkan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ada lima alat bukti yang bisa dipakai yaitu saksi, terdakwa, keterangan ahli, petunjuk dan surat. Dari kelima alat bukti tersebut, tim hukum Unud menyebut yang paling esensial adalah bukti surat karena pokok perkara dalam kasus tersebut adalah korupsi. 

"Kasus yang menimpa Prof. Antara bukan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT), maka barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan adalah hasil audit. Hasil audit Kejati Bali bertentangan dengan beberapa auditor yang selama ini mengaudit keuangan SPI Universitas Udayana," tegas Pasek Suardika bersama Nyoman Sukandia dan tim kuasa hukum Unud lainnya.

Disisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali Gede Astawa dan tim dalam sidang tersebut menyampaikan akan mempelajari dokumen pihak Pemohon karena terdapat beberapa catatan tambahan yang dikoreksi oleh pihak Pemohon.

"Setelah kami cermati, bukan pengetikan, tetapi perubahan substansial. Setelah kami cermati ada enam alasan. Karena itu, kami memohon penundaan untuk penyesuaian jawaban," kata Astawa.

Sebelum menutup persidangan praperadilan, Hakim Tunggal Agus Akhyudi menetapkan jadwal sidang dengan agenda jawaban dari pihak Termohon yang akan digelar besok Selasa 18 April 2023. Sidang praperadilan hari kedua dijadwalkan kembali digelar pada Selasa (18/4/2023) pukul 09.00 Wita. Hakim meminta tim kuasa hukum Antara maupun pihak Kejaksaan untuk datang tepat waktu.

"Tolong untuk persidangan berikutnya dimulai jam 09.00 pagi ya, karena sidang praperadilan ini lebih awal dari sidang lainnya," ucap hakim Agus Akhyudi seraya menutup persidangan, Senin (17/4/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya, Universitas Udayana (Unud) diobok-obok dan digeledah pihak Kejati Bali sebelum akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara sebagai tersangka dugaan korupsi dana SPI dalam seleksi mandiri mahasiswa baru Unud tahun 2018 sampai 2022, bersama 3 pejabat Unud lainya yang telah lebih dulu ditetapkan tersangka. 

Janggalnya, Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara yang diundang sebagai saksi pada Kamis, 9 Maret 2023 untuk datang pada Senin, 13 Maret 2023, namun anehnya ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu, 8 Maret 2023. Kejati Bali bahkan menjerat Prof Gde Antara dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Dari hasil penghitungan penyidik mengindikasikan korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud kurun 2018 sampai 2022 menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 109,33 miliar dan merugikan perekonomian negara Rp 334,57 miliar.(BB).