Polisi Jembrana Bekuk 'Residivis' Kasus Pencurian

  22 Januari 2018 PERISTIWA Jembrana

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Jajaran Polres Jembrana menangkap Gusti Kade Suardana alias Kodok (46) asal Banjar Kepuh, Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo Jembrana, Jumat (19/1) lalu.
 
 
Residivis tersebut ditangkap karena telah melakukan tindak pidana pencurian. Pelaku yang memiliki dua anak ini sudah tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus pencuriandan terakhir tahun 2012 lalu .
 
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Sooai seizin Kapolres Jembrana mengatakan, pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan pada Jumat (8/12/2017) lalu di rumah korban Gusti Ngurah Komang Nariana di Banjar Tengah, Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.
 
Di rumah korban tersebut, pelaku mengambil satu unit HP merk Samsung Galaxy J3 6 warna putih, dan satu unit HP merk Oppo F3 warna gold. 
 
Disamping itu, pelaku juga diketahui melakukan pencurian pada Kamis (4/1/2018) lalu di rumah korban Gusti Ngurah Komang Nariana dan mengambil satu unit HP merk Iphone 6 warna gold.
 
Mengetahui kalau HP miliknya hilang sehingga korban Gusti Ngurah Komang Nariana (47) melaporkan kejadian itu ke Polres Jembrana.
 
 
Kemudian dilakukan penyelidikan oleh polisi. Diketahui yang masuk ke rumah korban adalah tersangka Gusti Kade Suardana alias Kodok dengan cara masuk ke dalam pekarangan rumah yang tanpa pagar pembatas.
 
Kemudian pelaku naik dari balai yang ada di samping rumah dan selanjutnya naik ke atap rumah untuk selanjutnya masuk ke kamar korban. Rumah korban diketahui tidak menggunakan plafon. 
 
Pada saat itu HP dalam keadaan di cas, sehingga pertama-tama tersangka mengambil carger HP, lalu tersangka tarik carger HP kemudian mengambil HP namun cargernya tidak diambil.
 
Selanjutnya tersangka membawa HP tersebut ke rumah dan disimpan di sebelah utara rumah dengan dibungkus plastik dan ditutupi menggunakan batu bata namun ketiga HP tersebut disimpan di sebelah utara rumah.
 
 
Satu unit HP yaitu merk samsung galaxy J3 6 warna putih pelaku tukar dengan satu HP merk Nokia X2 milik seorang perempuan yang bernama Ni Putu Yuli Arini. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 7 juta. Dari pengakuan pelaku, HP tersebut mau digunakan sendiri.
 
Kemudian pelaku diamankan di Polres Jembrana dan dijerat pasal 363 Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun.(BB)