Penetapan Tersangka Korupsi LPD Serangan Mendekati Final, Om Dje Harap Kejaksaan Tak Salah Tetapkan Pelaku Korupsi

  18 Mei 2022 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Foto: Mantan Ketua LPD Desa Adat Serangan I Wayan Jendra yang akrab disapa Om Dje.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan Denpasar sudah mendekati final. Pasalnya, beberapa waktu lalu Kasi Intel Kejari Denpasar menyebut dalam perkara ini penyidik sudah tidak lagi memeriksa saksi.

Kini penetapan tersangka dapat dipastikan hanya tinggal menunggu hasil audit atau hasil penghitungan kerugian yang dilakukan oleh tim audit internal dari Kejaksaan."Tinggal menunggu hasil audit saja," ujar Kasi Intel I Putu Eka Suyantha beberapa waktu lalu.

Bahkan, mantan Ketua LPD Desa Adat Serangan I Wayan Jendra, Selasa (17/5/2022) mendadak mendatangi Kejaksaan. Setelah diselidiki, kedatangan Wayan Jendra ternyata untuk menyerahkan bukti tambahan yang diminta oleh penyidik.

"Saya datang ke Kejaksaan bukan untuk diperiksa sebagai saksi. Tapi saya datang karena diminta untuk menyerahkan bukti tambahan," jelas Wayan Jendra ditemui media di halaman parkir Kantor Kejari Denpasar.

Pria yang akrab disapa Om Dje sangat berharap agar penyidik dalam menetapkan tersangka agar berhati-hati. Om Dje meminta agar yang ditetapkan sebagai tersangka adalah orang yang benar-benar menggunakan uang LPD.

"Harapan saya siapa yang dijadikan tersangka adalah memang orang yang mengambil atau menggunakan uang LPD untuk kepentingan pribadinya. Jangan sampai nanti malah ada orang yang harus dikorbankan," harapnya.

Om Dje juga berharap agar hasil audit yang dilakukan oleh tim audit internal Kejaksaan secepatnya tuntas. "Karena dari hasil audit itu pasti akan diketahui siapa-siapa yang memang menggunakan uang LPD secara ilegal," kata Om Dje.

Pertanyaan publik muncul siapa orang yang paling bertanggungjawab atas kerugian yang terjadi di LPD Desa Adat Serangan? Terkait hal ini Om Dje berterus terang menyebut Nita Yanti. Menurutnya, di LPD Serangan nama Nita Yanti masih ada hubungan keluarga dengan I Made Sedana yang di posisikan dibagian tata usaha.

Om Dje bahkan menyebut Nita Yanti sudah mengakui telah menggunakan uang LPD dengan dibuktikan adanya surat pengakuan yang ditandatangani. Bahkan tidak tangung-tanggung, dalam surat pernyataan pengakuan penggunaan dana LPD itu tercantum nilai Rp 3.857.309.000.

Uang itu, menurut Om Dje, terdiri dari 3 pinjaman yang diduga fiktif. Yaitu pinjaman atas nama I Made Sedana sebesar Rp 1.837.224.000, pinjaman Dream Walk Rp. 1.875.209.000 dan pinjaman Water Sport Rp. 144.876.000.

Menurut Om Dje, uang yang diakui digunakan oleh Nita Yanti itu termasuk kredit fiktif. Mengapa demikian? karena sebelum dilakukan audit internal, Nita telah lebih dulu mendatangi I Made Sedana yang tidak lain adalah kakeknya  untuk menandatangani akat kredit.

''Ada 17 akat kredit yang dimintakan oleh Nita untuk ditandatangani oleh I Made Sedana. Tapi Made Sedana hanya menandatangi 4 akat kredit saja," sebut Om Dje.

Adapun alasan Nita meminta I Made Sedana untuk menandatangi pinjaman fiktif itu, menurut Om Dje agar neraca di LPD jadi balance.

"Artinya kalau ada pinjaman berarti khan tidak ada temuan terkait uang yang sudah diakui oleh Nita itu. Sehingga pada saat diaudit kan tidak ada temuan kerena sudah balance," beber Om Dje.

Nah kenapa Made Sedana mau menandatangi 4 akat kredit yang nilai Rp 1,8 miliar sementara dia merasa tidak pernah mengajukan pinjaman atas uang yang diakui penggunaanya itu sudah diakui oleh Nita? tentang ini Om Dje tidak berani bicara banyak. Dia hanya mengatakan mungkin sebelumnya ada transaksi yang dilakukan oleh Made Sedana.

Terkait soal pinjaman I Made Sedana senilai Rp 1.4 miliar yang ternyata tidak dibukukan di LPD Serangan, Om Dje juga mengetahuinya. Ia mengaku awalnya adanya persoalan di LPD Serangan hingga dibentuknya tim audit karena adanya pinjaman I Made Sedana yang tidak dibukukan di LPD Serangan.

Untuk itu, Om Dje kembali berharap agar Kejaksaan bisa menentukan tersangka yang benar-benar menggunakan dana LPD Serangan secara tidak sah. "Saya disebut-sebut terima uang Rp 700 juta. Silahkan buktikan, audit apa yang saya punya, cek langsung ke rumah saya apa yang saya punya," pungkasnya.(BB).