Pencurian Handphone di Panti Asuhan Giri Asih Melaya, Tertangkap di DKI Jakarta

  31 Mei 2023 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto : Pengungkapan kasus pencurian hp di panti asuhan di Kecamatan Melaya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Satreskrim Polres Jembrana memburu pelaku pencurian hanphone di Panti Asuhan Giri Asih Banjar Melaya Pantai, Desa/Kecamatan Melaya, Jembrana sampai ke DKI Jakarta, Jawa Barat. Pelaku Bernama Herman 41 tahun yang asal dari Cengkareng Jawa Barat tersebut nekat mencuri hanphone milik anak panti sebanyak 10 unit dengan berbagai merk. Pelaku merupakan guru bagasa Inggris di panti asuhan tersebut, sejak awal bulan Maret 2023.

Seijin Kasat Reserse Kriminal Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, dalam jumpa pers di Mako Polres Jembrana, menyampaikan penjelasan mengenai peristiwa pencurian handphone tersebut. Kejadian terjadi pada akhir bulan Maret lalu, ketika pengurus panti kembali dari ibadah di Gereja dan mendapati laporan bahwa 10 unit handphone milik anak-anak Panti Asuhan Giri Asih hilang. "Kami mencari bersama-sama, tetapi tidak menemukannya. Oleh karena itu, kami dilaporkan dan kami tindaklanjuti," terangnya. Rabu (31/5/2023).

Dari hasil penyelidikan, petunjuk yang kuat mengarah kepada Herman sebagai tersangka pelaku. Herman adalah pengajar bahasa Inggris di panti tersebut. "Kami berhasil menangkap pelaku di parkiran KFC Taman Semanah Indah, Kecamatan Cengkareng, pada Jumat, 26 Mei 2023, dinihari. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengambil 10 unit handphone milik anak-anak panti saat merapikan kamar anak-anak panti. Kami hanya menemukan satu handphone, sedangkan sisanya sudah dijual oleh pelaku secara online," jelas Elin didampingi Kanit 4 dan Kasi Humas Jembrana.

Menurut AKP Androyuan Elim, pelaku mengaku bekerja dengan cara berpindah-pindah. Setelah mengajar dan mencuri di panti asuhan di Kecamatan Melaya, pelaku melarikan diri dari Bali dan melakukan pencurian di beberapa tempat di Jawa. Pelaku kembali mencuri dan menyasar panti asuhan di wilayah Gunung Kidul, Yogyakarta. "Di sana, pelaku berhasil membawa kabur mobil milik panti. Selain itu, pelaku juga melakukan aksi pencurian di panti asuhan di daerah Malang dan berhasil mencuri 1 unit handphone di salah satu panti asuhan di Kabupaten Malang," tambahnya.

AKP Androyuan Elim juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus penggelapan dan sebelumnya telah divonis penjara selama 12 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. "Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar 20 juta rupiah sesuai Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun," ungkap AKP Androyuan Elim. (BB)