Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Aman, Bupati dan Wabup Jembrana Tinjau Kandang Sapi dan Kambing

  16 Juli 2021 PERISTIWA Jembrana

Ket poto : Bupati Jembrana I Nengah Tamba SH

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Untuk memastikan hewan kurban aman dan sehat menjelang Hari Raya Idul Adha tahun 2021, Bupati Jembrana I Nengah Tamba bersama Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna melakukan peninjauan hewan qurban di UD. Santana, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jumat (16/7/2021).

Kegiatan peninjauan tersebut juga dihadiri oleh Pj Sekda Jembrana I Made Budiasa, Para Asisten Sekda, beserta beberapa Pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Jembrana.

Saat dikonfirmasi awak media, Bupati Tamba mangatakan, peninjauan ini guna memastikan hewan kurban tersebut aman dan sehat menjelang Hari Raya Idul Adha tahun 2021.  

“Hari ini, kita ingin pastikan bahwa hewan qurban itu sehat dan sudah memenuhi persyaratan untuk di qurbankan. Maka dari itu, kami mengirim tenaga dokter hewan dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Jembrana agar dicek betul-betuk kesehatan hewan secara menyeluruh" ucap Tamba.

Terkait anggaran yang disediakan sebanyak 180 juta yang direalisasikan dalam bentuk hewan qurban dengan rincian 28 ekor kambing dan 6 ekor sapi.

Lebih lanjut Bupati Tamba menuturkan, pemberian hewan qurban ini merupakan agenda rutin setiap tahunnya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana kepada masyarakat khususnya umat muslim dalam rangka hari raya Idul Adha. Hanya saja dalam penyalurannya dilakukan dengan mengedepankan protokol kesehatan serta menghindari kerumunan.

“Guna menghindari keramian ditengah pemberlakuan PPKM Darurat, untuk penyalurannya nanti secara langsung kita antarkan ke tempat pemotongan masing-masing sehingga prokes dapat dijaga dengan ketat,” Ujarnya.

Terkiat jatuhnya perayaan Hari Raya Iduh Adha ditengah permberlakuan PPKM Darurat, Bupati Tamba mengaku telah melaksanakan rapat koordinasi bersama Forkopimda dan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kabupaten Jembrana. 

“Kami bersama jajaran Forkompinda dan FKUB telah memutuskan bersama terkait perayaan Hari Raya Idul Adha mengikuti aturan yang ditetapakan Pemerintah Pusat melalui Kementrian Agama yang seluruhnya terdapat dalam SE Menteri Agama No 17 Tahun 2021,” imbuhnya. (BB)