Oknum Tenaga Kontrak Terlibat Narkoba Diberhentikan, Tamba Tegaskan Pemberantasan

  24 Januari 2024 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto : Oknum pegawai kontrak yang tersandung kasus narkoba

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Seorang oknum anggota Satpol PP Kabupaten Jembrana yang merupakan tenaga kontrak tersandung kasus narkoba jenis sabu dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jembrana. Oknum anggota Satpol PP tersebut berinisial A (36 tahun) yang kini telah dicabut hak pegawai kontraknya.

Kepala Satpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini sebagai evaluasi bagi seluruh karyawan. Dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK), sanksi bagi pegawai kontrak yang terlibat narkoba sudah jelas yaitu diberhentikan tanpa pemberitahuan dan tanpa menunggu putusan pengadilan yang inkrah.

"Yang bersangkutan menjadi pegawai kontrak sejak 2022, saat ini masih dalam masa orientasi dan belum memiliki SPK terbaru tahun 2024. Meskipun secara administratif belum terikat sebagai pegawai kontrak baru, Kurniawan yang bertugas di rumah jabatan Bupati Jembrana tersebut tetap bertugas karena sistem gaji pegawai kontrak memungkinkan mereka bekerja sebelum menerima SPK baru," ujarnya, Rabu (24/1/2024).

Namun, dengan status tersangka, Kurniawan dipastikan tidak akan mengikuti masa orientasi untuk perekrutan anggota Satpol PP tahun anggaran 2024. "Yang bersangkutan ini kontraknya sudah selesai per 31 Desember 2023 dan belum diperpanjang (kontrak). Jadi masih proses seleksi. Kedepan, sebelum pegawai kontrak ini menerima SPK kita akan mewajibkan untuk menyertakan surat keterangan bebas narkotika," terangnya.

Leo mengakui bahwa perekrutan pegawai kontrak syaratnya memang belum ada penyertaan surat bebas narkoba. Namun ke depan, akan diperketat. Salah satunya agar mencantumkan surat bebas narkoba sebagai syarat mengajukan lamaran, sehingga pegawai kontrak yang direkrut benar-benar bersih dari oknum yang menyalahgunakan narkoba.

"Mulai kontrak tahun ini kita akan mewajibkan menyertakan surat keterangan bebas narkoba untuk mengantisipasi hal serupa. Ini bagian dari evaluasi kami kedeoan," ujarnya.

Sementara Bupati Jembrana I Nengah Tamba saat dikonfirmasi menegaskan, mengenai oknum yang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba untuk di tindak dengan sanksi sesuai ketentuan.

Hal tersebut menurutnya, sebagai upaya pencegahan agar tidak ada pegawai yang menyalahgunakan narkoba, apabila memungkinkan dilakukan tes urine pada seluruh pegawai, baik PNS dan pegawai kontrak akan dilaksanakan.

"Tidak ada toleransi dengan narkotika. Kalau besok tes urine, hari ini saya tandatangani agar dilaksanakan. Kita tidak main-main mengenai narkoba," tegas Tamba.

Tamba menegaskan dukungan pemberantasan narkoba. Karena efek dari narkoba ini bisa merusak generasi dan masa depan. "Saya imbau kepada seluruh seluruh masyarakat Jembrana, khususnya pegawai di lingkungan Pemkab Jembrana, jika terbukti secara hukum maka putus kontrak," pungkasnya. (BB)