Oknum Pegawai Kontrak dan Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Jembrana

  23 Januari 2024 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto : 4 pelaku pengguna narkotika, 1 diantaranya pegawai kontrak

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Seorang oknum tenaga kontrak yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Jembrana setelah dilakukan tes urine ternyata positif merupakan penggua narkoba jenis sabu. Terduga pelaku tersebut berinisial A 36 tahun ditangkap pada pada Sabtu (20/1/2024) sekira pukul 20.30 Wita. Saat diintrogasi terduga pelaku mengaku sebelum sebagai tenaga kontrak saat bekerja di Denpasar sudah menggunakan narkoba.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Resnarkoba AKP Gede Alit Darmana mengatakan, terduga pelaku berhasil ditangkap saat melakukan patrol gabungan di sekitar Jalan Gatot Subroto. “Saat didekati petugas, A menjatuhkan sesuatu yang berupa plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkapnya. Selasa (23/1/2024)

Saat diintrogasi, lanjut Tri, A mengakui barang yang dijatuhkan tersebut merupakan miliknya yang akan digunakan sendiri. "A juga mengakui bahwa ia telah menggunakan narkotika sejak bekerja di Denpasar. Narkotika tersebut diperolehnya dengan membeli dari seseorang berinisial K seharga Rp380.000," terangnya.

Dari penangkapan A, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,31 gram bruto atau 0,14 gram netto. “Atas perbuatannya, terduga pelaku diancaman hukuman paling lama 4 tahun. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul narkoba yang dimiliki A," pungkasnya.

Selai itu, lanjut Tri, pihaknya juga berhasil mengamankan 3 terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, diantaranya berinisial D alias Dede 32 tahun berasal dari Desa Tegal Badeng, Kecamatan Negara, Jembrana yang merupakan residivis narkoba yang pernah menjalani hukuman di Lapas Kerobokan. “Pelaku diduga sebagai pengedar,” katanya.

Sedangkan 2 terduga pelaku narkoba diantaranya yang berhasil diamankan berinisial BAS alias Ari 30 tahun dan terduga pelaku berinisial BA alias Loleng 50 tahun yang keduanya berasal dari Lingkungan Menega, Kelurahan Dauhwaru, Jembrana. “Kedua terduga pelaku ini selain pemakai juga diduga sebagai pegedar,” ungkapnya.

Dirinya menghimbau, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba. Narkoba merupakan ancaman serius bagi bangsa dan negara. “Kami zero toleransi terhadap narkoba. Saya tegaklurus dan tabrak yang membeking-bekingi narkoba. Ini merupakan komitmen kami di Polres Jembran. (BB)