OJK Diharap Serius Tangani Pengaduan, Ombudsman Bali: Rugikan Debitur, Audit Investigasi Penyaluran Kredit BPR Lestari

  24 Januari 2022 EKONOMI Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Menyikapi laporan dan pengaduan debitur BPR Lestari terkait dengan permasalahan penyaluran kredit, Kepala Ombudsman RI Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkhatab mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara untuk lebih serius menangani pengaduan yang merugikan para debitur tersebut. 

Ombudsman Bali juga meminta dan mendesak OJK segera melakukan audit investigasi atas praktik penyaluran kredit di BPR Lestari yang dianggap oleh nasabahnya tidak sesuai prosedur dan aturan yang ada sehingga merugikan debitur.

“Audit investigasi kinerja BPR Lestari terkait prosedur pemberian kredit,” tegas Kepala Ombudsman RI Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkhatab saat menerima kedatangan sejumlah perwakilan debitur BPR Lestari yang didampingi kuasa hukumnya Made Kariada dan Nengah Pasek Suryawan di Ombudsman RI Provinsi Bali, Senin (24/1/2022).

Umar menyatakan secara substansi persoalan kisruh BPR Lestari dengan debiturnya ini tidak masuk ranah Ombudsman. Namun Ombudsman memberikan perhatian kepada lembaga publik yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat dan punya wewenang serta tugas menyelesaikan persoalan ini seperti OJK.

“Secara substansi persoalan BPR Lestari tidak masuk ranah Ombudsman tapi kita lihat institusinya yang menangani yakni OJK dan juga bisa pihak kepolisian. Jadi kami akan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang yakni OJK dan kepolisian agar persoalan ini ditangani dengan serius,” ungkap Umar.

Sekali lagi, lanjut Umar, Ombudsman meminta OJK serius menyelesaikan persoalan ini agar tidak menimbulkan permasalahan yang lebih besar dan dampak negatif yang lebih luas bagi perekonomian Bali. 

"Jangan sampai pula persoalan ini menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan seperti BPR," harapnya. 

Selain itu, Umar juga berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polda Bali juga diharapkan memberikan respon positif dan serius menindaklanjuti laporan dari nasabah atau debitur BPR Lestari ini. 

“Kita minta baik OJK maupun kepolisian agar lakukan tugas dengan baik dan benar,” tegas Umar kembali. 

Sementara, Made Kariada maupun Nengah Pasek Suryawan selaku salah satu kuasa hukum para debitur BPR Lestari juga mengamini apa yang disampaikan Kepala Ombudsman Bali yang memang menjadi harapan mereka dalam perjuangan mencari keadilan selama ini. 

“Kami cuma minta OJK lakukan audit investigasi atas prosedur penyaluran kredit kepada klien kami para debitur BPR Lestari. Kalau memang ada yang tidak sesuai prosedur dan aturan perbankan, berikan BPR Lestari sanski administratif dan kami minta proses restrukturisasi kredit dilakukan dengan prosedur yang benar,” ucap Kariada didampingi Pasek Suryawan. 

Terkait respon tegas Ombudsman Bali, pihaknya berterima kasih kepada Ombudsman dan berharap Ombudsman mampu mengawal dan memastikan OJK melaksanakan tugas dan menjalankan kewenanganya dalam menyelesaikan persoalan debitur BPR Lestari ini.

“Kita ingin Ombudsman memantau hal-hal yang berkaitan dengan kinerja lembaga pemerintahan. Karena OJK merupakan lembaga pemerintah yang punya fungsi pengawasan terhadap lembaga keuangan seperti bank umum dan BPR,” harap Kariada dan Pasek Suryawan. 

Baik Kariada maupun Pasek Suryawan juga menegaskan jika ada kekisruhan di masyarakat atas kerugian yang ditimbulkan oleh salah satu bank atau BPR dalam penyaluran kredit maka yang harus dikejar apakah penyaluran kredit dari bank ke debitur sudah sesuai prosedur dan ketaatan bank

“OJK apakah sudah melakukan pengawasan dan sudah menindaklanjuti keluhan dan laporan kami ke OJK sebelumnya? Apakah OJK sudah melakukan audit serta kalau ada pelanggaran di BPR Lestari harus diberikan sanksi administratif. Itu yang kami minta,” tegasnya.

Selain itu, para debitur juga meminta kepolisian dalam hal ini Polda Bali juga lebih serius dan peduli agar segera menindaklanjuti laporan dari debitur BPR Lestari. 

“Sebaiknya Polda Bali harus sinergi dengan OJK serius menindaklanjuti laporan debitur atau nasabah BPR Lestari yang sangat dirugikan dengan praktik penyaluran kredit yang berjalan,” harapnya kembali.(BB).