Mimih! Gelapkan Uang Miliaran, Ketua LPD Tuwed dan Kasir Ditahan Kejari Negara

  03 November 2021 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto : Terdakwa kasus dugaan korupsi LPD Tuwed dikirim ke tahanan Polsek Kota Jembrana dan Polsek Melaya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Setelah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Negara, kini 2 orang terdakwa kasus dugaan korupsi LPD Tuwed yang melibatkan oknum Ketua LPD berinisial DPA dan seorang Kasir berinisial NNS kasusnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor.

Keterlibatan kedua pengurus LPD Tuwed tersebut diketahui menyelewengkan dana LPD sebesar lebih dari setengah milyar rupiah. Adapun diketahui dana yang diselewengkan selain pinjaman kredut sebanyak 59 pinjaman, penggunaan dana kas LPD, iuran listrik warga sampai penggelapan penarikan tabungan nasabah.

Kepala Kejari Jembrana, Triono Rahyudi didampingi Kasi Pidsus I Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika menuturkan, kasus korupsi tersebut sudah dimulai sejak tahun 2006 hingga 2018. Adapun dana yang di gelapkan oleh kedua oknum tersebut mulai dari pengguna dana kas LPD, iuran listrik warga, pinjaman kredit sebanyak 59 pinjaman hungga penggelapan penarikan tabungan nasabah

"Dari hasil peyidikan kedua terdakwa mengakui menggunakan selisih dana tersebut dengan total kerugian mencapai 800 juta rupiah. Terdakwa juga baru mengembalikan uang sebesar 369 juta rupaih selama penyidikan. Untuk terdakwa DPA sudah mengembalikan uang sebanyak 313 juta rupiah sedangkan NNS mengembalikan uang sebanyak 54 juta rupaih. Masih ada selisih kerugian negara sebanyak 500 juta rupiah yang belum dipertangungjawabkan," terangnya. Rabu (3/11/2021).

Sementara, lanjut Triono, dari hasil penyidikan dana kas lebih dari sebesar 1,5 miliar dan setelah dicek di kas LPD hanya Rp 500 ribu. Dari hasil audit ahli akuntan publik kerugian mencapai Rp 800 juta. Sehingga penyidik memutuskan kedua terdakwa ditahan, keduanya ditahan terpisah di Mapolsek Kota Jembrana dan Mapolsek Melaya sebagai titipan Kejari Jembrana selama 20 hari

Diketahui kasus ini korupsi tersebut berawal dari adanya laporan penyelewengan penggunaan dana di LPD Tuwed sejak tahun 2019 lalu. Dugaan adanya penyimpangan LPD yang di bawah nauangan desa adat tersebut setelah adanya laporan warga tidak bisa narik tabungannya.

Akibat dari kasus dugaan korupsi tersebut, kedua terdakwa dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (BB)