Mimih Dewa Ratu! Ratusan Bungkus Rokok Bodong Disita Tim Gabungan

  16 November 2023 PERISTIWA Jembrana

Ket poto: petugas gabungan sasar salah satu toko di wilayah Kecamatan Negara

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Setelah dilakukan sosialisasi beberapa bulan yang lalu kini Bea Cukai Denpasar bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana langsung melakukan sidak terhadap penjual rokok ilegal (bodong) berawal dari Kecamatan Negara, Jembrana

Tim gabungan menyasar 15 warung atau toko yang menjual rokok bodong. Dari hasil sidak tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 53 slop atau lebih dari 500 bungkus rokok bodong tanpa pita cukai berbagai merek.

Saat dikonfirmasi usai kegiatan Kabid Penegakan Hukum (Gakum) Daerah, Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata menjelaskan, sidak tersebut dilakukan karena maraknya penjual rokok ilegal di Jembrana dan sangat meresahkan dan mengancam kesehatan masyarakat.

"Kali ini kita sasar penjual yang ada di wilayah Kecamatan Negara bekerjasama dengan pihak Bea Cukai Denpasar," ungkap Rabu (15/11/2023).

Dirinya juga menjelaskan, hingga siang tadi sudah mendapatkan sedikitnya 53 pak rokok tanpa atau cukai yang tidak sesuai (ilegal) dan telah diamankan. "Ada lebih dari 500 bungkus kami amankan, dan saat ini kegiatan masih berlangsung," terangnya..

Selain mengamankan rokok ilegal dari pedagang, pihaknya juga melakukan edukasi terhadap pedagang agar tidak menjual kembali rokok-rokok ilegal tersebut.

"Masih banyak yang tidak mengerti terkait pita cukai ini. Sebab masih banyak warung yang menjual rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai dan jelas melanggar ketentuan sehingga kami jelaskan kembali," ujarnya.

Disingung mengenai barang bukti rokok ilegal yang diamankan, pihaknya menjelaskan bahwa seluruhnya akan diserahkan kepada Bea Cukai. "Kami harapkan dengan adanya kegiatan ini, pedagang akan menolak tawaran untuk menjual rokok ilegal," pungkasnya.. (BB)