Ngaku Penjual Genteng, Residivis Penipuan Online Dibekuk Polres Jembrana

  01 Oktober 2023 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto: Polres Jembrana ungkap kasus penipuan online

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Mantan buruh peternak ayam asal Blora, Jawa Tengah, yang merupakan residivis penipuan ditangkap polisi atas kasus penipuan online. Tersangka, Cahyono (24), menipu korban sebanyak 13 kali tersebar di beberapa wilayah di Indonesia dengan modus menawarkan genteng murah di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, mengatakan tersangka ditangkap di kamar kosnya di Madiun, Jawa Timur, pada Senin (25/9/2023). Ia diringkus setelah penjual genteng yang asli melaporkan kasus penipuan tersebut ke polisi.

Modus operandi tersangka adalah dengan menyalin iklan genteng milik penjual asli di Facebook. Setelah itu, tersangka memasang iklan tersebut di akunnya sendiri dengan harga yang lebih murah.

"Tersangka menghubungi pembeli dan menawarkan genteng tersebut. Setelah sepakat, tersangka menyuruh penjual genteng asli untuk mengirim barang tersebut ke pembeli," katanya dalam keterangan jumpa pers. Minggu (1/10/2023).

Setelah barang dikirim, lanjut Elim, tersangka meminta pembeli untuk mentransfer uang ke rekeningnya. Namun, setelah uang ditransfer, tersangka mengedit bukti transfer dan mengirimkannya ke penjual genteng asli.

"Penjual genteng asli kemudian mengambil kembali barang tersebut dari pembeli. Pembeli yang merasa ditipu kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, imbuh Elim, tersangka mengaku telah menipu 13 orang dengan modus yang sama. Korban tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Lampung, Bali, dan Jawa.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. Ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

Elim mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi online. "Jangan mudah percaya dengan iklan-iklan yang menawarkan harga murah. Pastikan untuk melakukan riset terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi," katanya. (BB)