Marhaendra Jaya Dikukuhkan Sebagai Bendesa Adat Penatih Puri

  25 Oktober 2022 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya Dikukuhkan Sebagai Bendesa Adat Penatih Puri, Kecamatan Denpasar Timur, masa bakti 2022-2027, Selasa (25/10) di Jaba Tengah Pura Desa dan Puseh Desa Adat Penatih Puri.

Pelaksanana pengukuhan yang juga bertepatan dengan tilem sasih Kapat Isaka 1944 disaksikan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, Majelis Desa Adat Kota Denpasar, A.A Sudiana. Disamping itu tampak hadir pula, Kadis Kebudayaan Denpasar, Raka Purwantara, dan Camat Denpasar Timur, I Made Tirana. Pelaksanaan pengukuhan juga berlangsung serah terima jabatan dari Bendesa Adat sebelumnya yakni I Gusti Ngurah Gede Punia kepada I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya yang telah dikukuhkan.

Majelis Desa Adat Kota Denpasar, A.A Ketut Sudiana menyampaikan selamat kepada Bendesa Adat Penatih Puri, Kecamatan Denpasar Timur, I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya yang telah dikukuhkan serta telah melaksanakan upacara mejaya-jaya. Disamping itu juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada prajuru Desa Adat Penatih Puri yang sudah menjabat sebelumnya telah melaksanakan swadarma, serta telah berjalan dengan baik di Desa Adat Penatih Puri.

"Prajuru yang baru dikukuhkan agar melaksanakan swadarma yang telah berjalan sebelumnya serta swadarma sesuai dengan peraturan daerah Provinsi Baki tentang Desa Adat," ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan dalam melaksanakan pemerintahan desa adat, kami minta agar dilaksanakan secara kolektif kolegial karena pemerintahan desa adat terdapat empat unsur yang berjalan.  Yakni Prajuru Desa Adat, Sabha Desa, Kertha Desa, dan Banjar Adat. "Ini yg melaksanakan pemerintahan desa adat agar paras paros, serta kepada panitia pengukuhan Desa Adat Penatih Puri kami mengucapkan terima kasih sudah melaksanakan pengukuhan Bendesa Adat dengan paras paros sagilik saguluk, musyawarah mufakat," ujarnya.

Pihaknya juga minta kepada Jro Bendesa Adat agar ikut berpartisipasi membuat perarem terkait stunting, kepada insan muda di desa yang akan melaksanakan jenjang pernikahan. Hal ini sangat penting dalam meningkatkan taraf kesehatan generasi kedepan yang terhindar dari stunting.

Sementara Bendesa Adat Penatih Puri, Kecamatan Denpasar Timur, I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya usai dikukuhkan menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan masyarakat Desa Adat Penatih Puri.  "Sebagai "pengayah" di desa adat, kami mohon tuntunan dan bimbingan kepada jro bendesa yang telah memiliki pengalaman, serta juga kepada masyarakat Desa Adat Penatih Puri untuk terus memberikan dukungan. Mohon doa restu kepada krama desa adat agar kami bisa melaksanakan swadarma di Desa Adat Penatih Puri, agar berjalan lancar dan labda karya," ujarnya. (Rls/BB)