Mantap ! Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Polres Klungkung

  07 Mei 2019 PERISTIWA Klungkung

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Klungkung. Polres Klungkung merilis pengungkapan kasus penyalahguna narkotika dengan modus operandi pelaku menyimpan dan menguasai paket narkotika yang diduga jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna bening, Selasa (7/5).
 
 
Kapolres Klungkung AKBP I Komang Sudana didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Klungkung AKP I Gusti Ngurah Yudistira menerangkan, pihaknya berhasil mengungkap adanya peredaran narkoba di wilayah Dusun Minggir Desa Gelgel, Kabupaten Klungkung.
 
Pihaknya berhasil menangkap seorang tersangka atas nama Botak (38) pekerjaan swasta, yang beralamat di TKP.
 
"Saat ditangkap tersangka tengah melakukan transaksi narkoba, disekitar Dusun Minggir Desa Gelgel Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung. Selanjutnya sekira 22.30 Wita, pelaku kita tangkap," ungkapnya. 
 
Adapun barang-bukti yang telah disita antaralain, 9 buah paket kristal bening dibungkus plastic klip yang diduga mengandung sediaan narkotika sabu dengan berat total 2,27 gram bruto atau 1,31 gram neto, satu buah alat isap (bong), dua bungkus Plastik Klip, dua buah korek api gas, satu buah HP merk SAMSUNG dengan sim card no.087864972650, satu buah pipet plastik warna bening ukuran besar, satu buah pipet plastik warna putih dan 1 buah timbangan elektrik merk pocket scale.
 
 
 
"Kita duga perannya adalah pengedar," ucapnya.
 
Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.
 
Sementara itu, tersangka kedua bernama Step (38) pekerjaan dagang, yang beralamat di Letda Reta Lingkungan Yangbatu Kelurahan Dangin Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur.
 
"Penangkapan tersangka kedua berdasarkan hasil pengembangan penangkapan tersangka pertama. Pelaku kita tangkap disebuah rumah di  Jalan Hayam Wuruk Gang Sekuni Kelurahan Dangin Puri Kecamatan Denpasar Timur Kodya Denpasar," ungkapnya.
 
Adapun BB yang ada pada tersangka kedua antaralain, 1 (satu) paket Kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,28 gram bruto atau 0,10 gram netto, 1 (satu) buah alat isap (bong), 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk AZUS warna hitam dengan sim card no. 087861661115, dan 1 (satu) buah pipet plastik warna merah. 
 
 
 
Selain merilis pengedar sabu, pihaknya juga berhasil menangkap seorang tersangka lain atas nama Liang (42) pekerjaan swasta, alamat Banjar Sukaduka Lingkungan Lebah, Desa Semarapura Kangin, Kecamatan Klungkung pada Jumat (3/5) sekitar pukul 20.00 Wita,
 
Adapun arang-bukti yang telah disita sebagai berikut, 1/2 (setengah) butir yang diduga Inex warna pink dengan berat 0,20 gram bruto atau 0.08 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,08 gram bruto atau 0,01 gram netto, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) buah pipet plastik warna putih, 4 (empat) buah plastik klip dan 1 (satu) buah HP merk Xiomi warna hitam.
 
" Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) jo 127 ayat (1) hurup a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.(BB)