LO Keluar, Kejari Jembrana Umumkan HPL Gilimanuk Tak Bisa Jadi Hak Milik

  15 Juni 2023 PERISTIWA Jembrana

Ket poto : Bupati Tamba Menerima LO dari Kejari Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Akhirnya Kejaksaan Negeri Jembrana mengeluarkan legal opinion (LO) terkait Hak Pengeloaan tanah di Kelurahan Gilimanuk. Dalam penjelasan hukum yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama, didampingi Kasi Datun I Kadek Wahyudi Ardika, serta dihadiri langsung oleh Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, dan Sekda Jembrana, I Made Budiasa, pada hari Kamis (15/6) di Kantor Bupati Jembrana.

Berdasarkan legal opinion yang dikeluarkan, disimpulkan bahwa Hak Pengelolaan tanah di Gilimanuk tidak dapat diberikan atau menjadi hak milik karena tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah.

"Tanah HPL di Gilimanuk tidak dapat menjadi hak milik seperti yang dimohonkan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (AMPTAG) yang menginginkan Hak Pengelolaan tanah Gilimanuk menjadi hak milik. Permohonan tersebut tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 1 huruf E dan penjelasannya dalam PP 18/2021, karena permohonan tersebut bukan untuk keperluan rumah umum, keperluan transmigrasi, reformasi agraria, redistribusi tanah, atau dalam rangka program pemerintah strategis nasional lainnya," ujar Salomina.

Salomina menjelaskan bahwa legal opinion ini dikeluarkan atas permintaan dari Pemerintah Kabupaten Jembrana, termasuk pendapat dari pansus DPRD. "Terdapat beberapa tahapan dalam penerbitan legal opinion ini. Kami melakukan analisis berdasarkan Standar Operasional Prosedur yang dimiliki oleh kejaksaan, termasuk berdiskusi dengan Kajati Bali. Hasilnya telah diserahkan berdasarkan pertimbangan dan dasar hukum. Keputusan legal opinion ini juga memiliki kekuatan hukum tetap," jelas Salomina.

Selanjutnya, pihak Kejaksaan Negeri Jembrana menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana untuk digunakan. "Kami hanya memberikan pendapat secara hukum untuk digunakan sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana dalam penerapannya," ujarnya.

Di sisi lain, Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, mengapresiasi legal opinion yang dikeluarkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jembrana dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan terbitnya legal opinion ini, hal ini juga menjadi jawaban atas aspirasi yang disampaikan oleh pihak AMPTAG. Selanjutnya, Bupati berharap kelompok masyarakat di Gilimanuk menerima keputusan tersebut dan menjaga situasi kondusif, tenang, dan nyaman.

"Kami dari pemerintah daerah tentu saja mendukung apa yang menjadi aspirasi pihak AMPTAG. Oleh karena itu, kami memilih prosedur hukum dan aturan dengan meminta legal opinion kepada Kejaksaan Negeri Jembrana. Jadi sudah jelas, bahwa hari ini kami sudah lega. Ternyata bukan kami, pemerintah daerah, yang tidak menyetujui, tetapi aturan yang menyatakan bahwa tanah HPL Gilimanuk tidak bisa kita berikan kepada AMTAG," ujar Bupati.

Bupati juga mengatakan siap menerima apapun respon dari warga Gilimanuk. Ia juga mengaku tidak ingin terlibat dalam konflik dengan masyarakat, namun tetap akan menghormati putusan hukum yang telah dikeluarkan.

Selanjutnya, Bupati mempersilakan masyarakat yang telah mendaftar untuk memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) maupun perjanjian sewa. "Bagi yang sudah terdaftar sebelumnya, tinggal mendaftar kembali, perpanjang sudah selesai. Masyarakat dapat kembali bekerja dengan nyaman," terang Bupati.

Sebelumnya, kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (AMPTAG) mengajukan tuntutan agar tanah yang mereka tempati dengan status HPL dapat diproses menjadi sertifikat hak milik (SHM). Selain kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana, tuntutan serupa juga telah disampaikan kepada lembaga legislatif DPRD Jembrana, yang kemudian membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang melibatkan pihak eksekutif dan aliansi masyarakat Gilimanuk, dengan kesimpulan dari laporan Pansus menyebutkan perubahan HPL menjadi hak milik dimungkinkan. (BB)