Lapor Polda Bali, Nyoman Liang Beli Tanah Bersertifikat Justru Dikuasai Pihak Lain dan Dijaga Puluhan Preman

  12 Januari 2024 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Foto: Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang (kiri) tunjukkan SHM bukti kepemilikannya atas salah satu objek tanah didampingi kuasa hukumnya Made Dwiatmiko alias Miko (kanan) dengan menunjukan bukti surat laporan ke Polda Bali.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Sungguh miris dialami Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang yang beberapa tahun silam membeli sebidang tanah dan sudah mengantongi sertifikat hak milik (SHM) nomor 1565 namun aneh tidak bisa memanfaatkan lahan yang sudah dibelinya tersebut. Pasalnya, tanah yang hendak dia kelola dan seharusnya bisa ditempati di Jalan Badak Agung Renon Denpasar justru diduduki secara ilegal oleh pihak lain dan dijaga puluhan preman.

“Hak saya dirampas dengan upaya-upaya tidak etis dan logis. Sebagai pembeli yang beritikad baik dan sebagai warga negara yang baik, saya meminta perlindungan hukum kepada pihak terkait agar diberi jaminan hak pemanfaatan lahan yang sudah saya beli dan sudah dilakukan proses peralihan hak sesuai prosedur hukum atas nama saya,” ucap Nyoman Liang kepada media di Seminyak Badung Bali, Jumat (12/01/2024)

Selaku pemilik hak tanah yang sah diakui negara berupa SHM yang dikeluarkan pihak BPN, Nyoman Liang merasa dirugikan dengan upaya-upaya dilakukan oknum dengan alasan hukum untuk menghambatnya bisa menempati lahan miliknya. Mirisnya lagi, ketika Nyoman Liang hendak melakukan pengecekan lahan justru dihalang-halangi pihak lain dan dijaga puluhan orang tidak dikenal dengan postur tubuh berbadan besar yang kerap dicap preman.

“Saya minta ini mendapat perhatian serius penegak hukum karena saya sebagai pemilik hak yang sah diberikan negara jangan sampai menjadi korban, tanda kutip penyeludupan hukum. Kepastian hukum untuk menempati lahan itu juga dijamin negara karena dasarnya khan sudah ada, yakni SHM atas nama saya sendiri,” harapnya.

Menurut Nyoman Liang, jika kepemilikan lahan dan peralihan hak tidak sesuai dengan prosedur hukum, tentunya sertifikat sebagai dasar kepemilikan tanah atas nama pihaknya dipastikan tidak bisa diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mengenai layak dan tidak diterbitkan sertifikat atas namanya tentu sudah dikaji pihak BPN. 

"Prosedur akta jual beli (AJB) notaris dan juga nilai pembayaran semua kan ada dalam dokumen pengajuan. Jika dokumen tidak lengkap tentunya BPN tidak mau menerbitkan sertifikat. Sekarang saya sebagai pemegang hak tanah yang diterbitkan negara dan lahan dikuasai pihak lain tentunya saya meminta perlindungan kepada negara,” tegas Nyoman Liang.

Dipihak lain, I Ketut Kesuma selaku kuasa hukum A A Ngurah Mayun Wiraningrat (Turah Mayun), putra almarhum Cokorda Ngurah Jambe Pemecutan (Cok Samirana) menuding penerbitan balik nama SHM 1565 tanggal 5 Januari 2024 atas nama Nyoman Liang cacat prosedur. Menurutnya, dokumen perjanjian jual beli yang dipakai dasar untuk balik nama SHM tersebut sudah dibatalkan berdasarkan akta 158 tanggal 29 Juni 2015. 

Terkait hal yang disampaikan Ketut Kesuma ini, Nyoman Liang pun membantah keras hal tersebut dan bisa membuktikannya apalagi dirinya telah membayar lunas pembelian tanah. Ketika disinggung adanya mafia tanah dalam kasus ini, Nyoman Liang dengan suara lantang mengajak para pihak membuktikan siapa mafia tanah yang dimaksud dalam kasus yang merugikan dirinya tersebut.

"Sudah capek kita diginikan, bertahun-tahun urus tanah ini belum juga saya tempati tanah yang saya beli secara sah. Saya pun sudah laporkan Ketut Kesuma ke Polda Bali agar kasus ini segera diproses dan di selesaikan aparat terkait," tutupnya.(BB).