Langgar Prokes, Polisi Bubarkan Masa Penolak Pabrik Limbah B3

  26 Maret 2021 PERISTIWA Jembrana

Foto: Istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya, Jembrana - Puluhan warga datang ke Dusun Munduk, Desa Pengambangan protes dan menolak pembangunan pabrik limbah B3. Sekelompok warga yang dipimpin Agus Budiono mendatangi lokasi. Jumat (26/03/2021).

Pantauan awak media di lapangan, mereka menuntut terkait ijin dokumentasi perusahan berdirinya pabrik limbah B3 di PT KLIN yang tetap berjalan dengan memegang ijin provinsi. 

Orasi dihentikan AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa SIK Polres Jembrana dan para pendemo dibubarkan, hanya perwakilan saja yang berhak menyampaikan inspirasi. 

"Pendemo wajib menggunakan masker dan prokes serta ditanya agar ketika melakukan ini jangan anarkis," ujar AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa.

Kapolres Gede Adi melanjutkan, sampaikan inspirasi dengan bijak dan benar, semua bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat, jangan asal teriak-teriak tapi mengakibatkan provokasi," tegasnya.

Sementara itu Kadis LH I Wayan Sudiarta.SP mengatakan, untuk proses perijinan PT KLIN dari tahun 2017 hingga tahun 2020 sudah lengkap. Dari proses ijin lokasi, ijin lingkungan, termasuk IMB itu sudah memenuhi sesuai ketentuan.

"Dan hari ini PT KLIN melanjutkan ke tingkat kontruksi hari ini melakukan Ngeruag Karang (peletakan batu pertama), walau sempat tertunda adanya penolakan demo masalah limbah B3, sedangkan untuk pembangunannya seusai proses hukum karena negara kita negara hukum dan sebaiknya kita hormati proses itu", ucapnya.

Ditempat yang sama dari pihak perusahaan PT KLIN Gede Agung Jonaparta yang didampingi Reya pengolah limbah B3 medis menuturkan, untuk kelengkapan ini PT KLIN hari adakah IMB, berupa ijin konstruksi fisik bangunan. Walaupun ada terjadi berseberangan visi dengan para pendemo itu bisa segera dilaksanakan.

"Karena apapun itu PT KLIN masih mengikuti sesuai jalur IMB yang diterbitkan 8/12/2020 hingga mempunyai batas waktu. Kemudian hal ini tidak sampai disini, PT KLIN juga harus melengkapi ijin operasional. Dimana jika pabrik ini sudah berdiri itupun melalui tahapan uji coba pembakaran," jelasnya.

"Jika lengkapan langkah itu terlalui dengan baik, maka akan lagi ijin operasional secara bertahap," imbuhnya.

Terkait ada aspirasi warga yang barusan mendemo lanjut Jonaparta, mereka mengatakan tidak tahu akan ijin itu, sebenarnya saya sebagai mediasi sudah menghadirkan beberapa orang dari penyanding. 

"Semua kami lakukan di lapangan kebetulan saya sendiri yang hadir memberi penjelasan baik penyanding dan mohon dukungan dari para penyanding. Sosialisasi kerap kami lakukan mungkin dari daftar hadir ada yang tidak paham," jelasnya.

Ia mengatakan, membuat surat persetujuan sesuai daftar hadir dan sosialisasi hingga punya dokumen dan bukti hasil rekaman sosialisasi.

"Sosialisasi 2 -3 tahun lalu kita lakukan dengan bentuk silaturrahmi dan itupun sistem bertahap. Jadi jelas mungkin saya tekankan lagi IMB kami semua sudah jelas dan lengkap," tutupnya. (Jun/ BB)