Kuasa Hukum Simpulkan 'Fakta Persidangan' Ngurah Oka Tak Bersalah, Polda Bali Siap Hormati Apapun Keputusan Hakim

  24 Februari 2023 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Foto: Persidangan gugatan Praperadilan hari keempat yang digelar diruang Kartika di PN Denpasar dengan agenda persidangan menyerahkan kesimpulan dari Pemohon dan Termohon, pada Jumat 24 Februari 2023

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Persidangan gugatan Praperadilan hari keempat pada Jumat 24 Februari 2023 terkait penetapan tersangka oleh Polda Bali terhadap Anak Agung Ngurah Oka (Ngurah Oka/Turah Oka) dari Jero Kepisah Pedungan Denpasar yang digelar diruang Kartika di PN Denpasar dan diketuai Majelis Hakim I Putu Suyoga, SH, MH. sesuai agenda persidangan menyerahkan kesimpulan, baik dari Pemohon (Anak Agung Ngurah Oka) diwakili kuasa hukumnya Kadek Duarsa, SH. MH. CLA berserta tim, dan dari Termohon (Polda Bali) dihadiri Bidang Hukum (Bidkum) Polda I Wayan Kota, SH. MH. dan I Ketut Soma Adnyana, SH. 

"Baik, keputusan saya agendakan Senin depan, kalau tidak bisa iya Selasa depan, tapi saya usahakan Senin ya. Demikian sidang kali ini," kata Majelis Hakim I Putu Suyoga, SH, MH. seraya mengetuk palu mengakhiri sidang Praperadilan usai pemohon dan termohon menyerahkan kesimpulan.

Pemohon (Anak Agung Ngurah Oka) diwakili kuasa hukumnya Kadek Duarsa, SH. MH. CLA mengatakan poin dari kesimpulan itu adalah fakta-fakta persidangan, pertama tentang dalil. Kedua, dari dalil itu apa yang terjadi dalam fakta persidangan itu yang di buktikan. Hal-hal yang telah dibuktikan dalam persidangan itulah ia pakai kesimpulan yang terangkum dalam 45 lembar.

"Kami menganggap fakta persidangan sudah jelas sekali berdasarkan ahli-ahli, pendapat ahli termasuk ada beberapa bukti juga sehingga kami berpendapat bahwa Anak Agung Ngurah Oka (Turah Oka) dari Jero Kepisah tidak bersalah dalam hal ini dan perkara ini sewajarnya atau wajib diperkarakan dulu bukan ke ranah pidana. Bisa perdata atau Tata Usaha Negara (TUN)," kata Kadek Duarsa.

Setelah menyerahkan kesimpulan, Kadek Duarsa mengaku selanjutnya pihak keadilan yang menentukan untuk benar dan salah karena di pengadilanlah pengujiannya. Jika sudah ada pengujian di pengadilan, pihaknya berharap sebagai penegak hukum wajib menghormati dan menghargai dari keputusan Praperadilan. 

"Kami juga meyakinkan bahwa apapun keputusan pengadilan, kami akan menghargai dan menghormati keputusan pengadilan tersebut," ungkapnya.

Sebagai kuasa hukum memperjuangkan hak dan keadilan di mata hukum, Kadek Duarsa berharap kepada majelis hakim bahwa pertimbangan-pertimbangan majelis hakim sesuai dengan fakta persidangan. Menurutnya, apa yang terjadi di persidangan hakim sudah mengetahui, majelis sudah mengetahui sehingga pastilah hakim sudah membuat yang bisa mempertimbangkan segala sesuatu yang ada di fakta persidangan untuk menjadikan keyakinan hakim untuk memutuskan apa yang harus diputuskan oleh hakim. 

"Kita lihat fakta persidangan dan sampai hari ini kita menyerahkan kesimpulan, optimisme menangi Praperadilan itu sangat besar. Kami tidak ingin mendahului keputusan hakim tetapi perjuangan kami saya rasa sudah maksimal dan kami berharap hakim dengan penuh pertimbangan-pertimbangan sesuai dengan fakta hukum di persidangan bisa membuat keputusan yang terang dan baik menurut semua pihak," harap Kadek Duarsa.

Dipihak lain, Kuasa hukum Termohon dari Bidkum Polda Bali, I Wayan Kota, SH. MH. dan I Ketut Soma Adnyana, SH. MH, mengakui persidangan Praperadilan kali ini sangat luar biasa karena pihaknya benar-benar terforsir dengan banyaknya ahli sehingga bagus sekali untuk obyektivitas. Baginya, proses ini memang sangat bagus sekali sehingga masyarakat juga menguji apakah penyelidikan yang dilakukan Polda Bali sudah sesuai prosedural apa tidak. 

"Saya melihat persidangan ini sangat fair sekali, apalagi persidangan ini terbuka untuk umum jadi sangat terbuka. Semua pihak baik pemohon dan termohon diberikan ruang yang bebas oleh hakim untuk menggali dan tidak ada dibatasi satupun. Saya lihat dari persidangan kemarin tidak ada pembatasan dari hakim untuk membuktikan para pihak membuktikan dalilnya jadi saya sangat senang sekali, apalagi pemohon juga sangat bagus sekali dan sportif banget dalam persidangan," sebutnya.

Dari kesimpulan 30 halaman yang diserahkannya, Wayan Kota menegaskan inti proses penyelidikan dan penyidikan termasuk didalamnya penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, termasuk juga penyitaan sudah prosedural. Pihaknya memiliki alat bukti untuk mendukung semua itu secara formal semua sudah melalui proses sebagaimana diatur oleh KUHP. 

"Apapun keputusan pengadilan akan kami hormati. Pasti kami hormati sebagai warga negara, apalagi kami dari aparat wajib menghormati apapun keputusan Praperadilan ini. Apalagi Praperadilan ini sifatnya final tidak ada upaya hukum jadi harus kita laksanakan. Kayak dulu kita kalah iya kita sportif itu konsekuensi," tegas Wayan Kota sambil tersenyum.

Sidang Praperadilan Ngurah Oka (Turah Oka) dari Jero Kepisah Denpasar yang menjadi sorotan publik dan media dimana berlangsung secara maraton selama satu minggu dimulai Selasa lalu dilanjutkan Rabu (22/2/2023) hingga Kamis (23/2/2023) lalu berupa pengajuan pengajuan sejumlah saksi fakta dan beberapa saksi ahli dari kedua belah pihak hingga Jumat (24)2/2023) menyerahkan kesimpulan dari kedua belah pihak dan akan dilanjutkan keputusan Majelis Hakim yang direncanakan digelar antara Senin 27 Pebruari atau Selasa, 28 Februari 2023 mendatang.(BB).