KPK Dalami Dugaan Suap 'Putu Leong' ke Partai Demokrat

  30 Juni 2016 PERISTIWA Nasional

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Nasional. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri dugaan suap anggota Komisi III DPR, I Putu 'Leong' Sudiartana. Termasuk aliran uang ke Partai Demokrat.

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum membeberkan hal itu. Sebab, itu merupakan strategi dari penyelidikan dan penyidikan pihaknya.

"Kami tidak bisa kemukakan atas strategi penyelidikan dan penyidikan," kata Laode.

Dipertegas apakah hal itu menjadi prioritas pengembangan kasus ini, dia menolak menjawabnya. Sebab, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui informasi adanya aliran dana ke Partai Demokrat.

"Sampai saat ini belum ada informasi ke partai," ujarnya.

Putu 'Leong' diketahui ditangkap oleh KPK bersama empat orang lainnya yakni, Novianti selaku Sekretaris Putu 'Leong' dan Suhemi pihak swasta. Mereka berdua merupakan pihak penerima suap. Sedangkan dua orang lainnya adalah, Kepala Dinas Prasana Jalan dan Tata Ruang Pemukiman Sumatera Barat, Suprapti dan pengusahan bernama Yogan Askan selaku pemberi suap.

Putu 'Leong' disangka menerima duit suap bersama-sama dengan Novianti Sekretaris Putu 'Leong' dan Suhemi pihak swasta. Penerimaan suap itu berkaitan dengan pengesahan anggaran 12 proyek jalan di Sumbar untuk dimasukan ke APBNP 2016 yang disahkan pasa Selasa 28 Juni 2016.

Putu 'Leong' yang juga anggota Komisi III memang tidak membidangi proyek jalan. Namun, Putu 'Leong' diduga menerima duit suap lantaran memberikan pengawalan sampai disahkannya anggaran untuk 12 proyek jalan tersebut.

Selain ketiganya, KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka pemberi duit suap. Mereka adalah, Kepala Dinas Prasana Jalan dan Tata Ruang Pemukiman Sumatera Barat, Suprapti dan pengusahan bernama Yogan Askan.

Dalam operasi tangkap tangan itu, penyidik KPK berhasil mengamankan uang senilai SGD 40.000 dan bukti tranfer senilai Rp 500 juta.

Atas perbuatan Putu 'Leong', Noviani dan Suhemi yang menerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang tindak pidana korupsi Nomor 30 tahun 2002.

Sementara, Kepala Dinas Prasana Jalan dan Tata Ruang Pemukiman Sumatera Barat, Suprapti dan pengusahan bernama Yogan Askan selaku pemberi suap disangka dengan Pasal 5 huruf a dan Pasal 13 jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHPidana.

Sampai berita ini diturunkan, kelimanya masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung KPK. (BB/inilah).