KPH Bali Barat Tegaskan, Kayu Sisa Banjir Bukan Kasus Ilegal Loging Warga Korban Bisa Mengelola

  21 Oktober 2022 PERISTIWA Jembrana

Ket poto : Kayu sisa banjir bandang di lokasi jembatan Bilukpoh

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Dampak dari banjir bandang yang menimpa warga Banjar Bilukpoh beberapa waktu lalu menyiskan banyak potongan kayu hutan yang dibawa oleh banjir bbandang tersebut, dan kayu tersebut nyangkut di Jembatan Bilukpoh sehingga banjir beserta kayu hutan lainnya menimbun rumah-rumah warga. Hingga saat ini kayu tersebut masih dilokasi bencana.

Salah satu wara bernama I Gusti Komang Putra yang rumahnya tertimbun kayu hutan dan dipenuhi lumpur disebelah tenggara jembatan Bilukpoh mengatakan, setelah pihaknya berunding terkait keberadaan kayu tersebut dirinya meminta agar kayu sisa banjir diberikan kepada korban bencana.

“Rencana saya Bersama teman-teman, kalau bisa saya meminta kayu sisa banjir tersebut. Nanti kalau diijinkan kayu tersebut kumpulkan dan rencana akan dilelang dan kayu yang kecil kita jual untuk bahan bakar. Untuk hasilnya nanti kami bagikan ke warga bagi yang kena musibah, kalau dibolehkan. Kami juga sudah menempatkan beberapa warga untuk memantau kayu tersebut jika ada oknum yang mengambil kayu yang ada dilokasi kejadian,” terangnya. Jumat (21/10/2022)

Pihaknya menghimbau kepada para petugas baik dari Polsek Mendoyo maupun dari TNI yang masih berjaga disana agar membantu ikut memantau kayu tersebut, untuk menghindari oknum-oknum yang mengambil kayu tersebut. “Saya minta tolong kepada petugas yang masih berjaga disana selain teman-teman kami ikut memantau, agar sudikiranya ikut memantau kayu yang ada di lokasi bencana, biar tidak seperti bencana tahun 2018 kami hanya bisa menonto, mereka hanya mengambil kayu akan tetapi sampahnya masih dibiarkan,” jelasnya.

Sementara Kepala KPH Bali Barat Agus Sugianto saat dikonfirmasi awak media mengatakan, karena ini merupakan bencana banjir bandang, tentu mekanismenya SOP penanganan bencana alam dan bukan lagi sector kehutanan. “Dalam hal ini mungkin bisa ditangani oleh desa dan dikordinir oleh pihak desa untuk dikumpulkan dan dijual dan hasilnya dibagikan ke warga yang terdampak bencana. Ini bukan lagi ranah kami sebagai petugas kehutanan bahwa ini kayu hutan dan kayu kebun karena kayu tersebut dibawa oleh banjir, ini bukan kasus illegal loging,” pungkasnya. (BB)