Korban Kriminalisasi, Jero Kepisah Harap Penyidik Ditreskrimsus Obyektif dan Presisi, Jangan Paksakan Dipidana Jika Tak Bersalah

  27 Desember 2022 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Kuasa Hukum Putu Harry Suandana Putra (kiri) bersama Anak Agung Ngurah Oka/Jero Kepisah (tengah) dan Ketut Sudarsana (kanan) saat memberikan keterangan pers usai pemeriksaan, Selasa (27/12/2022).

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Sungguh miris nasib yang dialami Keluarga besar Jero Kepisah, Anak Agung Ngurah Oka (Jero Kepisah) yang merupakan ahli waris almarhum I Gusti Gede Raka Ampug alias Gusti Raka Ampug asal Puri Kepisah, Pedungan, Denpasar. Bagaimana tidak, Anak Agung Ngurah Oka yang juga kerap disapa Jero Kepisah, selaku ahli waris yang sah hendak mempertahankan hak waris turun temurun justru jadi korban kriminalisasi bak mimpi yang tak kunjung berakhir. 

Anak Agung Ngurah Oka (Jero Kepisah) sejak LP (Laporan Polisi) tahun 2016 hingga sekarang 2022 akhir belum juga ada titik terang dan kepastian hukumnya digantung tidak jelas. Selama kurun waktu yang sangat panjang hingga kini Selasa (27/12/2022) Anak Agung Ngurah Oka (Jero Kepisah) bolak balik dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali sehingga membuat waktu dan pikirannya tersita serta menimbulkan kecemasan pihak keluarga Jero Kepisah. 

Atas hal ini, Kuasa Hukum Ahli Waris Jero Kepisah, Putu Harry Suandana Putra bersama Ketut Sudarsana yang menemani Anak Agung Ngurah Oka (Jero Kepisah) saat dimintai keterangan oleh penyidikan Ditreskrimsus Polda Bali menyatakan sebagai warga negara yang baik selama ini kliennya dari awal hingga kini sangat menghormati proses hukum. Buktinya, pihaknya sudah melakukan apapun yang diminta oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, baik itu dipanggil sebagai saksi, pernah jadi tersangka pihaknya tidak pernah menghindar dan selalu hormati serta ikut menjalani prosesnya.

"Tapi menjadi catatan bagi kami dan saran bagi oknum mafia tanah di Bali maupun di Indonesia, bahwa apabila anda ingin mendapatkan hak gunakanlah jalur yang benar, apabila anda punya sesuatu hak diatas sebidang tanah, anda harus mengadukannya itu ke PTUN atau pengadilan negeri untuk buktikan dulu hak anda itu ada atau tidak," sentil Kuasa Hukum Ahli Waris Jero Kepisah, Putu Harry Suandana Putra bersama Ketut Sudarsana yang menemani Anak Agung Ngurah Oka (Jero Kepisah) kepada media saat ditemui usai pemeriksaan, Selasa (27/12/2022). 

"Sementara klien kami saat ini merasa di kriminalisasi, karena apa? oknum atau pelapor berinisial AEW ini menggunakan atau menekan klien kami dengan melapor polisi dengan dasar dugaan pemalsuan silsilah," tegas Putu Harry menambahi. 

Lebih jauh Putu Harry mengatakan hingga kini kliennya bingung karena pelapor berinisial AEW ini bukanlah bagian dari keluarga kliennya untuk mempermasalahkan tanah hak waris Jero Kepisah. Sementara semua orang yang tercantum didalam silsilah keluarga besar Jero Kepisah ini tidak pernah ada yang keberatan dan tidak ada yang dirugikan atas dokumen-dokumen silsilah tersebut sehingga aneh ketika kliennya diperiksa, dimintai keterangan seputar dia dan keluarganya ini dengan pelapor yang orang lain yang bukan ada hubungannya dan tidak pernah membuktikan haknya atas dokumen yang dimiliki. 

"Jadi catatan juga bahwa pelapor AEW ini pernah melaporkan kliennya ini pada tahun 2015 dengan dokumen yang sama yaitu IPEDA tahun 1948 dan 1952 atau 1954 dimana kami sangsikan kebenarannya dan itu sudah dibuktikan dalam persidangan Pra Peradilan bahwa ada diduga dokumen itu palsu karena apa? karena itu di cetak ada tiga lembar dari banyaknya dokumen dibuat di hari Minggu tanggalnya," kata Putu Harry yang diamini oleh Anak Agung Ngurah Oka (Jero Kepisah). 

"Kami juga menyangsikan lembaga yang ada stempel dan tanda tangan itu tidak muncul dalam tahun 1948 dan 1954, tapi baru ada tahun 1956 keatas seperti tahun 1958 baru ada lembaga tersebut sehingga ditahun 1948 ataupun 1954 kami ragukan karena institusi itu belum ada," imbuh Putu Harry. 

Oleh sebab itu, Putu Harry sangat menghargai laporan kepada kliennya tapi pihaknya sangat ingin bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Bali bekerja secara obyektif, transparan, dan presisi sesuai perintah dari Kapolri Listyo Sigit. Ia prihatin jangan sampai aparat negara digunakan alat oknum mafia tanah untuk menekan rakyat agar rakyat ketakutan sehingga rakyat mau menyerahkan tanahnya. Pasalnya, sebelum perkara ini dibuat-buat, kliennya pernah didatangi oknum yang mengaku korban bernama AEW dan pendampingnya kerumah Jero Kepisah di Pedungan Denpasar. 

Sekitar tahun 2016, sambung Putu Harry, tak ada hujan dan tidak ada angin, pelapor AEW bersama pendampingnya datang ke rumah Jero Kepisah di Pedungan Denpasar tanpa rasa malu meminta bagian tanah dengan jumawa bilang punya dokumen kepemilikan tanah versinya dan dia mau tanah 40 persen buatnya dan 40 persen buat keluarga Jero Kepisah serta 20 persen buat mediator. Kala itu, banyak saksi keluarga kliennya melihat mereka datang dengan meminta bagian dengan pembagian seperti itu dan mengancam apabila permintaannya tidak dipenuhi maka orang tersebut mengancam akan menghukum Jero Kepisah.

"Dan terbukti omongan tersebut dengan menjadikan klien saya sempat jadi tersangka. Artinya apa? itu sudah bentuk-bentuk penekanan. Seandainya klien kami tidak datang ke kantor kami untuk minta bantuan hukum maka pada waktu itu tanah haknya diberikan dengan pembagian yang diminta orang tersebut. Kami curigai oknum mafia tanah ini mengunakan tangan-tangan aparat negara untuk menekan rakyatnya. Itu yang membuat kami prihatin dan kami akan lawan karena ini negara hukum," beber Putu Harry. 

Sekali lagi, Putu Harry maupun Anak Agung Ngurah Oka (Jero Kepisah) intinya memohon kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Bali untuk bekerja profesional bekerja secara obyektif, transparan, dan presisi sesuai perintah dari Kapolri. Apabila perkara ini tidak ada unsur pidana tolong hentikan, tapi kalau ada unsur pidana silahkan segera tetapkan atau diproses dengan cepat jangan mengulur-ulur waktu seperti ini karena ini sudah lama dimana LP tahun 2016 dan sekarang sudah 2022 belum ada titik terang dan digantung tak jelas. 

"Ini seperti mimpi yang tidak pernah berakhir bagi klien kami. Sementara klien kami sudah jelas memiliki sertifikat atas tanah leluhurnya yang terbit tahun 2018. Jadi kalau pelapor AEW merasa dirugikan silahkan anda gugat di Pengadilan Administrasi Negara, kami siap untuk menghadapi jangan gunakan aparat negara yakni kepolisian untuk menekan klien kami karena klien kami rakyat biasa dan kami adalah bagaian dari warga negara Indonesia," harapnya. 

Dengan kerendahan hati, Putu Harry sesuai harapan Anak Agung Ngurah Oka (Jero Kepisah) kembali memohon kepada para pimpinan institusi di negara ini agar memperhatikan nasib kliennya sebagai rakyat kecil jangan ada kesewenang-wenangan seperti ini dan dipaksakan mencari celah pidananya padahal tidak ada kesalahan. 

"Sehingga klien kami merasa ketakutan dan selalu dipanggil, semua dipanggil termasuk aparat desa dipanggil dengan masalah yang sama tapi dengan nomor kepolisian berbeda-beda jadi mohon ini dipertimbangkan. Kami sudah bersurat ke presiden (Jokowi), menteri dan Kapolri namun sampai saat belum ada keadilan bagi klien kami yang rakyat kecil ini," tutur Putu Harry mengakhiri. 

Sementara sebelumnya, terkait adanya dugaan kriminalisasi seperti pengakuan AA Ngurah Oka, selaku ahli waris dari almarhum I Gusti Raka Ampug, dari Jero Kepisah yang mengaku merasa dikriminalisasi oleh oknum penyidik Polda Bali, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra sebelumnya ditemui di sela-sela rilis pengungkapan kasus narkoba di halaman Ditresnarkoba Polda Bali, Denpasar, pada Selasa pagi (12/4/2022) berjanji akan menindak tegas bagi anggotanya yang melanggar disiplin. 

"Apapun kita akan berlaku professional. Kalau memang benar adanya dan dia terbukti melanggar, kita akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pasal-pasal apa yang bisa dikenakan ke anggota yang melanggar. Apapun itu, pungli dan perbuatan yang melanggar disiplin lainnya kita akan tegas,” kata Kapolda kala itu, namun sayang hingga kini ucapan tegas Kapolda Bali terkait kasus yang menimpa Jero Kepisah belum juga terbukti sehingga kasus ini berlangsung lama dan terus berlarut-larut bak ujung tak bertepi.