Kasus Pencurian HP di Dauhwaru Dihentikan, Setelah Korban Memaafkan Pelaku

  20 Oktober 2023 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Ket poto : Pemberian Restoratif Justice oleh Polres Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana, Kasus pencurian/penguasan HP yang sempat terjadi di Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, akhirnya dihentikan. Penghentian penyelidikan ini dilakukan melalui proses Restorative Justice (RJ) yang melibatkan korban, pelaku, serta Bhabinkamtibmas dan Kaling Pendem tempak korban berasal.

Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Kade Dwijaya, yang kehilangan tas berisi HP Redmi Note 11 warna hitam pada Jumat, 5 Mei 2023. Saat itu, korban sedang bekerja sebagai pengangkut sampah di wilayah Pemedilan, Kelurahan Dauhwaru. HP tersebut disimpan dalam tas yang digantung di samping kemudi motor Viar miliknya.

Ketika korban hendak mengambil HP tersebut, tas tersebut sudah tidak ada. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, Wayan S (63), seorang pensiunan TNI asal , pada Minggu, 10 September 2023.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa telah menguasai HP tersebut. Namun, pelaku mengaku mendapatkan HP tersebut dengan cara memungut tas pinggang yang berisi HP tersebut di pinggir jalan di depan rumahnya. Pelaku tidak mengingat kapan dan bagaimana tas pinggang tersebut berada di depan rumahnya.

Pelaku kemudian menyimpan HP tersebut di rumahnya. Keesokan harinya, pelaku sempat mencari pemilik HP tersebut, namun tidak ada yang mengaku kehilangan. Akhirnya, pelaku memberikan HP tersebut kepada cucunya yang masih kecil.

Melihat kondisi pelaku yang sudah tua dan menyesali perbuatannya, korban akhirnya bersedia memaafkan pelaku. "Saya sudah memaafkan pelaku. Saya juga merasa kasihan karena dia sudah tua," terangnya.

Dengan adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku, maka proses hukum atas kasus ini dihentikan.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra, mengatakan bahwa penghentian penyelidikan kasus ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. "Proses RJ ini dilakukan dengan tujuan untuk memulihkan kembali hubungan baik antara korban dan pelaku," ujar AKP Agus.  (BB)