Kasus Kredit Fiktif, Pihak Perbankan Dukung Penegakan Hukum Kejati Bali

  13 April 2022 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Penyidik Kejati Bali telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus kredit fiktif di salah satu Bank di Bali. Empat tersangka tersebut terdiri dari 2 orang swasta dan 2 orang dari pejabat Bank tersebut dengan sangkaan pasal korupsi dan TPPU.

Terkait dengan hal tersebut, Kepala Bagian Humas dan CSR Bank tersebut Anak Agung Made Agung.SE menyatakan sesuai dengan berita pada media cetak dan online dimana pihak Kejati Bali sedang menindaklanjuti kasus kredit Bank tersebut atas kondisi ini pihak Bank tersebut telah terinformasi dan sangat mensuport mendukung penegakan hukum yang sedang dilaksanakan oleh Kejati Bali. 

"Sejauh ini Manajemen Bank tidak menghambat proses penyidikan dan kooperatif terhadap permintaan penyidik," kata Anak Agung Made Agung.SE kepada awak media Baliberkarya.com, Rabu (13/4/2022). 

Kabaghumas yang dikenal sangat dekat dengan awak media ini menegaskan penindakan ini sejalan dengan arahan pimpinan agar seluruh pegawai dan stake holder Bank  bisa berintegritas dan menjauhi perbuatan tercela termasuk fraud yang bisa merugikan. 

"Kami tetap berharap penyelesaian kasus ini tidak merugikan Bank, dan penindakan diharapkan memberikan efek jera agar potensi terjadi kasus serupa tidak terjadi lagi," tegas pria ramah yang akrab disapa Gung Bucal ini. 

Seperti diberitakan Baliberkarya.com sebelumnya, Aspidsus Kejati Bali Agus Eko P membenarkan bahwa ada empat orang tersangka yang sudah ditetapkan dan selanjutnya meminta konfirmasi ke A Luga Harlianto, selaku Kasi Penkum Kejati Bali.

“kita sudah menetapkan empat orang tersangka, dua di antaranya dari swasta dan dua lainnya dari pihak perbankan. Lengkapnya tanyakan sama Penkum Kejati (Luga) ya, biar satu pintu,” kata Agus Eko P melalui sambungan selulernya, Selasa (12/4).

Terkait hal ini, Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto juga membenarkan bahwa penyidik Kajati Bali sudah menetapkan tersangka. Bahkan baru hari ini surat penetapannya dikirim ke tersangka.

“Ya bener ada penetapan tersangka, tapi suratnya baru kami kirim hari ini kepada pihak tersangka. Tunggu dulu biar suratnya sampai baru kita akan rilis nanti,” ungkap Luga.

Sebelumnya, penyidik Kejati Bali melaksanakan penggeledahan di rumah salah satu Debitur Bank di Bali, Kamis lalu (1/4). Hal ini dilakukan dalam rangka mencari bukti-bukti terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian fasilitas kredit berupa kredit modal kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa oleh Bank Cabang Badung.

“Selama 2 jam, dimulai pada pukul 11.00 Wita, 7 orang penyidik yang dipimpin Kasi Penyidikan Kejati Bali, mendatangi rumah atas nama SW di Denpasar Timur untuk melakukan penggeledahan terkait Penyidikan pemberian kredit fiktif. SW adalah Direktur Perusahaan dibidang konstruksi yang memperoleh fasilitas kredit dari Bank Cabang Badung itu,” jelas Kasi Penkum Kejati Bali A. Luga Harlianto dalam siaran pers (1/4).

Pada saat melaksanakan penggeledahan, penyidik mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dokumen perusahaan dan penerimaan kredit modal kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa dari Bank Cabang Badung. Selain mendapatkan dokumen, penyidik juga membawa I (satu) unit CPU dari kediaman SW.

“Semua dokumen terkait keuangan dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian fasilitas kredit berupa kredit modal kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa oleh Bank Cabang Badung akan didalami oleh Penyidik. Terdapat 1 unit CPU yang dibawa juga akan ditelisik data-data yang terkait. Dalam hal terdapat kaitan dengan dugaan korupsi ini maka Penyidik akan melakukan penyitaan tersebut untuk kemudian diajukan penetapan ke Pengadilan sebagai barang bukti,”? terang Luga.

Adapun Penyidikan dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian fasilitas kredit berupa kredit modal kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa oleh Bank Cabang Badung dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali tertanggal 15 Maret 2022.

Penyidikan ini dilaksanakan setelah dari hasil operasi intelijen yang dilaksanakan bidang Intelijen dan penyelidikan di bidang tindak pidana khusus, ditemukan adanya peristiwa pidana dalam pemberian fasilitas kredit berupa kredit modal kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa oleh Bank Cabang Badung. 

“Kerugian diperkirakan kurang lebih Rp 5 miliar, nantinya Penyidik akan memastikan kerugian negara yang diakibatkan pemberian kredit yang diduga fiktif ini,” pungkas Luga.(BB).