Kapok! Oknum Ormas Aniaya Tetangganya Gegara Turunkan Bendera Partai Dibui

  11 Februari 2019 PERISTIWA Denpasar

Humas Polresta Denpasar for Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Pasca viralnya video aksi pemukulan di media sosial facebook (FB) yang dilakukan oleh seorang anggota oknum ormas besar di Bali, petugas kepolisian langsung membekuk pelaku yang bernama A.A. Ketut Nengah Agung Setyawan alias Gung Balang (34) warga Banjar Pagutan, Dusun Pagutan, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, Sabtu (9/2).
 
 
Wakapolresta Denpasar AKBP I Nyoman Artana menjelaskan kronologi penyebab aksi bergaya preman yang dilakukan oleh pelaku kepada tetangga dekatnya/pelapor/korban I Wayan Nurata (45). Menurutnya, pelaku memukul korban lantaran tidak menerima dengan bendera salah satu partai politik yang sudah terpasang tersebut diturunkan dan sempat mengancam kepada korban tiga bulan yang lalu.
 
"Kurang lebih tiga bulan yang lalu korban sedang membantu tetangganya sedang menurunkan salah satu bendera partai yang terpasang di rumah tetangga korban. Saat bendera sedang diturunkan, korban membantu melipat bendera tersebut pada saat bendera sedang dilipat datang pelaku yang pada prinsipnya tidak menerima dengan bendera yang sudah terpasang tersebut diturunkan dan sempat mengancam kepada korban," terang Wakapolresta saat rilis di Polresta Denpasar, Senin (11/2).
 
 
Atas kejadian itu, tetangga korban yang menurunkan bendera itu menyerahkan bendera itu kepada partai. Tiga bulan berselang pas hari kejadian pemukulan tepatnya di pinggir Jalan Kebo Iwa Utara, Banjar Pagutan, Padangsambian Kaja Denpasar Barat, Sabtu (9/2) sekira pukul 10.30 Wita, antara korban dan pelaku kebetulan berpapasan di jalan raya, sama-sama mengendarai sepeda motor.
 
 
"Pada saat itu pelaku (Gung Balang) sengaja mengambil haluan mengarah kepada korban menabrak korban dari samping mengenai lutut betis, paha, korban sebelah kanan sehingga korban terjatuh. Saat terjatuh, pelaku melakukan pemukulan kepada korban beberapa kali yang mengakibatkan korban memar di bagian wajah dan luka robek di bagian leher," ungkapnya.
 
Pasca kejadian itu korban melakukan visum ke rumah sakit dan akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek dan memar pada rahang sebelah kiri yang mendapatkan jaritan dan susah dipergunakan untuk mengunyah, kepala korban terasa pusing dan korban tidak dapat melaksanakan tugas sehari-hari sebagai buruh harian. Kasus itu akhirnya dilaporkan ke kepolisian Denpasar Barat.
 
 
"Pelaku langsung kita amankan dan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pemukulan kepada korban. Dan pelaku dituntut Pasal 351 KUHP dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," jelasnya.
 
 
Menurut pengakuan pelaku, imbuhnya aksi pemukulan itu tidak ada suruhan dari pihak-pihak tertentu namun merupakan  inisiatif pelaku. Ditanya bendera partai apa Wakpolresta enggan menjelaskan lebih detail. 
 
"Ini hanya kesalahpahaman saja korban sedang membantu tetangganya yang menurunkan bendera (dia hanya membantu melipat saja). Karena dipasang didepan rumahnya mungkin tetangganya itu tidak mau ada bendera itu," pungkasnya.
 
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa pakaian korban yang berisikan bercak darah, pakaian pelaku yang digunakan saat kejadian dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy No. Pol DK 6313 AAG milik Pelaku yang digunakan pelaku untuk menabrak korban.(BB)