Jadi Kewenangan Provinsi, Guru SMA/SMK Dipastikan lebih Sejahtera

  12 Mei 2016 PERISTIWA Denpasar

baliberkarya.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com- Dengan diimplementasikannya  Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur kewenangan mengelola pendidikan menengah (SMA/SMK) dan pendidikan khusus dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi yang akan mulai diberlakukan pada awal tahun 2017, akan memberikan dampak  signifikan baik dari segi pengelolaan aset maupun pembiayaan yang nantinya salah satunya akan  berimbas pada persiapan penganggaran.

Berkenanan dengan hal tersebut Gubernur Bali Made Mangku Pastika menegaskan pengalihan wewenang terhadap guru maupun tenaga kependidikan SMA/ SMK negeri dari kabupaten/ kota  ke Provinsi akan memberi kesejahteraan yang lebih baik terhadap  guru  guru tersebut.

“Pada prinsipnya kalau kewenangan beralih ke Provinsi, itu berarti kesejahteraan harus lebih baik, hasilnya juga harus lebih baik dari sebelumnya,” ujarnya. Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Pastika saat wawancara dengan awak media seusai memimpin rapat kerja evaluasi pelaksanaan program/ kegiatan pembangunan Provinsi Bali Triwulan 1 Tahun 2016 di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali Rabu (11/5/2016).

Lebih lanjut Pastika menekankan profesi guru harus mendapatkan penghargaan lebih jika kita ingin pendidikan semakin berkualitas. Terlebih mengingat kondisi Pulau Bali dimana Pulau Bali tidak memiliki sumber daya alam seperti batubara, minyak bumi maupun gas yang bisa dihandalkan, maka peningkatan kualitas  sumber daya manusia harus diupayakan. Orang nomor satu ini menambahkan, peningkatan sumber daya manusia bisa diperoleh dengan dua cara yaitu melalui  jalur kesehatan serta jalur pendidikan.

Dengan kualitas kesehatan yang bagus serta taraf pendidikan yang baik maka niscaya akan terbentuk sumber daya manusia yang berkualitas. “Mari kita lakukan evaluasi sehingga pengalihan wewenang  ini akan memberi hasil yang efektif, efisien serta mendapatkan hasil yang bagus, “ imbuhnya.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali Tjok Istri Agung (TIA) Kusuma Wardhani dalam paparannya di mana dengan dialihkannya kewenangan guru dan tenaga kependidikan SMA/SMK ke tangan Pemerintah Provinsi maka akan terdapat sekitar  127  SMA/ SMK negeri di Bali ( diluar SMA/SMK Bali Mandara) dengan jumlah guru PNS secara keseluruhan berjumlah 6 869  orang serta sekitar 1 259  tenaga kontrak  kabupaten/ kota yang akan menjadi tanggung jawab Provinsi.

Untuk itu perlu dilakukan kajian dengan lebih seksama dan persiapan yang matang  khususnya yang menyangkut pendataan personel, pembiayaan, prasarana dan sarana, serta dokumen (P3D) . TIA Kusuma Wardhani menambahkan untuk saat ini pihaknya sudah mengajukan surat ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) wilayah X  dengan Surat No 800/9719/ 2016 per tanggal 16 Maret 2016 dalam hal data para PNS guru SMA/SMK kabupaten/ kota yang akan dialihkan menjadi PNS Provinsi Bali.  (bb)