Fraksi PDIP DPRD Jembrana Minta Pemkab Segera Operasikan Mal Pelayanan Publik

  26 Oktober 2023 POLITIK Jembrana

Ket poto : Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023/2024

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - JembranaDalam rapat dalam Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023/2024 mendengarkan penjelasan Bupati Jembrana Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dibacakan oleh Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna, Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan agar Pemkab mengoprasikan kembali Mal Pelayanan Publik.

“Kami mengingatkan kembali untuk kesekian kalinya agar pemkab segera mengoprasionalkan Mal Pelayanan Publik yang sudah tentu bertujuan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat berupa pelayanan secara cepat, mudah dan terjangkau yang pengelolaannya dilakukan secara terpadu dan terintegrasi antara prmkab dengan kementrian, lembaga, BUMN, BUMD, dan swasta kedalam 1 (satu) tempat,” ucap Ketut Suastikayasa. Kamis (26/10/2023)

Berbeda dengan Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh I Ketut Astawa Putra meminta Raperda tersebut disesuaikan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku serta harus mengutamakan prinsip keberpihakan kepada Masyarakat Jembrana. “Kami juga meminta Pemerintah Daerah untuk tidak hanya terfokus pada Pajak dan Retribusi Daerah saja, tapi juga kepada pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah,” jelasnya.

Sementara Frlasi Golkar yang dibacakan oleh I Made Sabda lebih menekankan terkait penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah, disarankan agar mengkaji ulang tarif retrebusi yang sudah lama berlaku disesuaikan dengan kondisi dan nilai terkini. “Tarif retribusi kendaraan masuk di parkir manuver agar disesuaikan dengan klasifikasi dan tipe kendaraan,” ucapnya.

Ia menyinggung terkait dengan diserahkannya asset Anjungan Cerdas Mandiri Rambutsiwi kepada Pemkab Jembrana oleh Pemerintah Pusat, ia mempertanyakan terkait perencanaan kedepannya. “Apakah sudah membuat perncanaan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah agar nantinya Pemerintah Daerah tidak terbebani biaya operasional bangunan tersebut,” ungkapnya.

Dilain pihak, fraksi dari Demokrat Jaya yang dibacakan oleh I Ketut Catur lebih memfokuskan terkait Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi ke kabupaten dari sektor PKB. “Melalui mekanisme ini diharapkan dapat terjadinya peningkatan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak,” ucapnya.

Pandangan umum dari fraksi-fraksi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana dalam menyusun Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (BB)